SuaraPantura.com - Supriyanto, pelapor kasus dugaan penganiayaan oleh Calon Walikota Tegal terpilih akhirnya mengajukan upaya Perlindungan diri sebagai Terlindung LPSK.
Hal ini dilakukan Supri karena Pertimbangan Keselamatan dan Keamanan karena dirinya mengaku sempat memperoleh komentar melalui media sosialnya oleh seseorang berinisial AFM yg merupakan Tim Paslon 02 ( Calon Walikota DYS ) dan mengarah pada potensi pengancaman.
"Saya lakukan hal ini (perlindungan di LPSK) karena Pertimbangan Keselamatan dan Keamanan," ungkap Jipri pada Redaksi Suara Pantura, Senin 9 Desember 2024.
Surat Permohonan Supri Menjadi Terlindung LPSK Untuk Korban Tindak Pidana Penganiayaan dan Ancaman telah diterima oleh Staf Pegawai LPSK bagian Penerimaan Pengaduan sdr Hevy dan sdri Firdha pada hari Senin tanggal 9 desember 2024.
Supri berharap agar Ketua LPSK bisa menerima Permohonan diri saya sebagai Terlindung LPSK.
" Saya memohon dengan Hormat agar Ketua LPSK bisa menerima Permohonan diri saya sebagai Terlindung LPSK ,Saya sangat Hormat kepada Pimpinan LPSK, saya sangat percaya Ketua LPSK akan bertindak sesuai dengan Keadilan seadil - adilnya untuk Melindungi Masyarakat," tambah Suptiyanto.
***