SuaraPantura.com - Berkaitan dengan laporan dugaan tindak penganiayaan yang menimpa dirinya, Supriyanto Alias Jipri memastikan bahwa laporannya di Bareskrip Polri sudah memiliki bukti permulaan yang cukup.
Hal ini sekaligus menampik pernyataan terlapor, yakni Cawalkot Tegal terpilih (DYS) kepada beberapa media.
Menurut Jipri, Laporan Tindak Pidana Dugaan Penganiayaan yg dilakukan oleh DYS terhadap dirinya di Bareskrim Mabes Polri telah diterima dengan diterimanya STTLP , Nomor : STTL / 436 / XII / 2024 / BARWSKRIM sesuai dengan Laporan Polisi : LP / B / 436 / XII / 2024 / BARESKRIM POLRI Tanggal 6 desember 2024.
Hal itu menandakan bahwa laporannya sudah mempunyai dua alat bukti permulaan yang cukup.
" Tentunya Penyidik Bareskrim Mabes mengeluarkan surat Laporan Polisi tersebut sudah sesuai Prosedur dan Tentunya Penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah mempunyai dua alat bukti permulaan yang cukup sehingga Pelapor menerima STTLP," terangnya pada Kamis, 12 Desember 2024.
Jipri juga menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan Visum usai perbuatan Tindak Pidana Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sdr. DYS terhadap dirinya.
" Iya pada hari minggu 1 desember 2024 sekitar pukul 21.00 wib di RS Mitra Keluarga Kota Tegal diantar oleh sdr NR dan sdr MR, saat itu dokter jaga IGD yang menangani Visum bernama dr.NPH , dan Perihal dokumen Visum yang berhak mengambil adalah Penyidik Polri" tambahnya.
Jipri menyebut ada 4 saksi yang melihat, mendengar dan merasakan peristiwa yang dialaminya.
Selain itu, Jipri juga mengklaim punya bukti petunjuk lain adalah suara pertengkaran antara sdr DYS dan dirinya, bukti tersebut sekarang ada di Penyidik Bareskrim Mabes Polri.
" Bukti tersebut dimiliki sdr RA yg diserahkan kepada saya , sdr RA menjdi salah satu saksi yg melihat kejadian tersebut," terangnya.
***