Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

UPDATE Kasus Dugaan Penganiayaan Cawalkot Tegal Terpilih Kepada Ketua Tim Sukses: Masuk Tahap Penyidikan

Tim Suara Pantura 01•
Nasional

SuaraPantura.com - Kasus dugaan penganiayaan oleh Cawalkot Tegal terpilih terhadap ketua tim sukses memasuki babak baru.

Supriyanto yang mengaku menjadi korban penganiayaan telah melaporkan Cawalkot Tegal terpilih, DYS di Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi : LP / B / 436 / XII / 2024 / SPKT /  BARESKRIM POLRI tanggal 6 desember 2024.

DYS dilaporkan perihal tentang  Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP.

Bareskrim Mabes Polri melakukan tindak lanjut kasus dengan  Pelimpahan Laporan Polisi Nomor : B / 21333 / XII / RES.7.4 / 2024 / BARESKRIM tertanggal 13 desember 2024 ke Polda Jateng.

Menurut Supriyanto, isi surat perihal Pelimpahan Laporan Polisi tersebut pada point no 3 ( tiga )   adalah masuk pada proses Penyidikan.

"Seseuai isi surat yang Kami terima, perkembangan kasus sudah masuk proses penyidikan," ungkapnya.

Supriyanto juga menghimbau DYS selaku terlapor agar menghormati proses hukum yang sedang  berjalan.

" Saya menghimbau dengan Hormat kepada sdr DYS serta  Para Saksi yang melihat, mendengar ,merasakan atas Kejadiaan Dugaan Tindak Pidana  Penganiayaan agar bisa menghormati proses hukum yang sedang  berjalan," terangnya.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Saling Bantah

Sebelumnya, Calon Walikota Tegal terpilih, Dedy Yon Supriyono membantah lakukan penganiayaan terhadap ketua tim sukses.

Dedy Yon Supriyono bahkan merasa dicemarkan nama baiknya oleh mantan Ketua Timses Paslon Nomor Urut 3 Faruq Ibnul Haqi-Ashim Fikri, yakni Supriyanto.

Ia menyebut jika Supriyanto tidak meminta maaf, pihaknya akan melaporkan balik Supriyanto ke polisi atas dugaan memberikan laporan palsu hingga pencemaran nama baik.

" Saya menyampaikan melalui temen dekatnya (Faruq Ibnul Haqi), kalau tidak ada jawaban dan yang bersangkutan (Suprianto) juga tidak minta maaf, saya harus memulihkan nama baik saya. Sehingga saya harus melaporkan ke pihak kepolisian. Entah itu laporan palsu ataupun pencemaran nama baik,” ungkapnya pada kepada sejumlah wartawan, pada Rabu 11 Desember 2024.

Dedy meyakinkan bahwa tidak ada peristiwa penganiayaan yang dituduhkan kepada dirinya.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

“Orang yang saat ini ada di belakang saya malam itu posisinya ada di tempat kejadian. Jadi, saya meyakini bahwa tidak ada yang menyaksikan hal itu. Kalau hal itu betul terjadi, saya yakin ada saksi minimal satu orang. Kedua mereka akan melakukan visum di rumah sakit. Karena saya yakin-seyakinnya tidak ada tindakan itu (penganiayaan) visum pun saya yakin tidak mungkin ada,” ungkap Dedy.

Sementara itu, Berkaitan dengan laporan dugaan tindak penganiayaan yang menimpa dirinya, Supriyanto Alias Jipri memastikan bahwa laporannya di Bareskrip Polri sudah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Hal ini sekaligus menampik pernyataan terlapor, yakni Cawalkot Tegal terpilih (DYS) kepada beberapa media.

Menurut Jipri, Laporan Tindak Pidana Dugaan Penganiayaan yg dilakukan oleh DYS terhadap dirinya  di  Bareskrim Mabes Polri telah diterima dengan diterimanya STTLP  , Nomor : STTL / 436 / XII /  2024 / BARWSKRIM  sesuai dengan Laporan Polisi : LP / B / 436 /  XII / 2024 / BARESKRIM POLRI  Tanggal 6 desember 2024.

Hal itu menandakan bahwa laporannya  sudah mempunyai dua alat bukti permulaan yang cukup.

" Tentunya Penyidik  Bareskrim Mabes mengeluarkan surat Laporan Polisi tersebut sudah sesuai Prosedur dan Tentunya Penyidik Bareskrim Mabes Polri  sudah  mempunyai dua alat bukti permulaan yang cukup sehingga Pelapor menerima STTLP," terangnya pada Kamis, 12 Desember 2024.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Jipri juga menjelaskan bahwa dirinya  telah melakukan Visum usai perbuatan Tindak Pidana Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sdr. DYS terhadap dirinya.

" Iya pada hari minggu 1 desember 2024 sekitar pukul 21.00 wib di RS Mitra Keluarga Kota Tegal diantar oleh sdr NR dan sdr MR, saat itu dokter jaga IGD yang menangani Visum bernama dr.NPH ,  dan Perihal dokumen Visum yang berhak mengambil adalah Penyidik Polri" tambahnya.

Jipri menyebut ada 4 saksi yang melihat, mendengar dan merasakan peristiwa yang dialaminya.

 
Selain itu, Jipri juga mengklaim punya bukti petunjuk lain adalah suara pertengkaran antara sdr DYS dan dirinya, bukti tersebut sekarang  ada di Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

" Bukti tersebut  dimiliki  sdr RA yg diserahkan kepada saya , sdr RA menjdi salah satu saksi yg melihat kejadian tersebut," terangnya.
***

Tags:
#dedy yon supriyono#supriyanto#walikota tegal#penganiayaan#ketua tim sukses
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…