SuaraPantura.com - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum yang membahas pemilu Serentak 2024 dan Pilkada Serentak 2024 dengan para pengamat pemilu, Pada Rabu, 5 Maret 2025.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pengamat pemilu sepakat bahwa pemilu 2024 yang paling buruk dan brutal dalam sejarah kepemiluan Indonesia, sehingga memerlukan perubahan besar untuk perbaikan sistem pemilu di masa depan.
Rapat dengar pendapat ini melibatkan berbagai pakar, antara lain Delia Widianti dari Puskapol UI, Rahmat Tunisia, Akademisi dari Unpad, Dian Permata, Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, serta Hadar Nafis Gumay, Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi 2 DPR RI, Wahyudin Noor (Goyud), menyatakan perlunya identifikasi masalah terkait pemilu, baik pada aturan main, penyelenggara, maupun proses pemilu itu sendiri.
" Perlu ada identifikasi masalah terkait pemilu, baik pada aturan main, penyelenggara, maupun proses pemilu itu sendiri," ungkap Goyud.
Goyud juga menekankan pentingnya mengevaluasi Undang-Undang Pemilu yang ada saat ini, mengingat adanya ketidakefektifan yang menyebabkan pemilu tidak berjalan dengan baik.
Lebih lanjut pihaknya menilai jika masalah ini terletak pada aturan, maka revisi Undang-Undang Pemilu dianggap sangat dibutuhkan.
Namun, jika masalah terletak pada penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP perbaikan dan perombakan besar perlu dilakukan.
Goyud juga menilai dalam pemilu sebelumnya, banyak terjadi kekacauan, seperti hitungan suara yang salah, sengketa di Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan pemungutan suara ulang yang menciptakan ketidakpastian.
Selain itu, Goyud juga menyoroti perbedaan dalam rekrutmen penyelenggara pemilu saat ini dibandingkan dengan rekrutmen penyelengara tahun 2003, yang dinilai terkesan sentralistik.
Ia mengusulkan agar proses rekrutmen pansel (panitia seleksi) dilakukan secara lebih desentralisasi, dengan peran aktif dari daerah misalnya, panitia seleksi (Pansel) KPU Propinsi di usulkan oleh Gubernur melibatkan Akademisi, Tokoh Masyarakat dan unsur lainnya setingkat Propinsi.
Sementara di tingkat kabupaten, Pansel KPUD Kabupaten /Kota diusulkan oleh bupati atau walikota. Dengan demikian, proses seleksi menjadi lebih objektif dan transparan, karena yang merekrut adalah pihak yang benar-benar mengenal calon penyelenggara pemilu.
Masih menurut Goyud, Penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, juga dianggap bermasalah dalam beberapa aspek. Banyaknya kasus pelanggaran pemilu yang dibiarkan tanpa penindakan tegas, termasuk praktik money politics dan suap terhadap petugas Bawaslu, menjadi sorotan. Goyud menyarankan agar proses seleksi dan rekrutmen penyelenggara pemilu dilaksanakan dengan lebih cermat, untuk memastikan kompetensi dan integritas mereka.
Di sisi lain, Hadar Nafis Gumay mengusulkan penggunaan teknologi digital tinggi untuk memperbaiki sistem rekapitulasi hasil pemilu. Ia menginginkan sistem rekapitulasi yang lebih transparan dan dapat dipantau secara real-time, sehingga hasil pemilu bisa diakses langsung oleh masyarakat tanpa perlu menunggu rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Lebih lanjut Goyud menilai bahwa demokrasi di Indonesia saat ini hanya dipandang dalam bingkai "kalah dan menang." Perspektif ini membuat pemilu lebih fokus pada hasil instan, tanpa melihat substansi dan kualitas demokrasi itu sendiri. Demokrasi tidak boleh hanya berhenti pada perolehan suara, tetapi harus menciptakan ruang yang lebih luas bagi partisipasi dan representasi yang bermakna bagi masyarakat.
Goyud menyatakan bahwa untuk memahami masalah demokrasi secara lebih menyeluruh, perlu dilakukan identifikasi lebih mendalam melalui riset. Riset ini harus mencakup penyelenggara pemilu, peserta pemilu, serta pemilih itu sendiri. Selain itu, riset harus melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai fasilitator pemilu, yakni pemerintah. Goyud menambahkan bahwa identifikasi ini tidak hanya berfokus pada peran gubernur atau presiden, tetapi juga pada peran Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti polisi dan TNI, yang turut terlibat dalam kelancaran proses pemilu. Tanpa adanya pemahaman yang jelas mengenai dinamika yang terjadi pada setiap elemen yang terlibat dalam pemilu, perbaikan yang dilakukan tidak akan optimal.
"Untuk mencapai demokrasi yang benar-benar substansial, kita harus mampu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua aspek yang terlibat dalam pemilu, baik dari sisi penyelenggara, peserta, maupun pemilih. Hanya dengan cara ini kita bisa menuju demokrasi yang lebih inklusif dan bermanfaat bagi rakyat," tegas Goyud.
Sebagai tambahan, Goyud juga memberikan pendapat tentang pembatasan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilu. Menurutnya, aturan ini justru menyulitkan partai politik dalam mencari calon perempuan yang memenuhi kriteria. Ia mengusulkan untuk membentuk "bank caleg perempuan," sebuah wadah untuk mengidentifikasi perempuan yang siap mengikuti kontestasi politik.
Secara keseluruhan, Komisi II DPR RI dan para pengamat pemilu menekankan pentingnya identifikasi menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat dalam pemilu, mulai dari penyelenggara, peserta, hingga pemerintah.
Perbaikan yang menyeluruh dianggap sebagai langkah penting menuju tercapainya demokrasi yang lebih substansial, yaitu demokrasi yang berfokus pada kepentingan rakyat, bukan demokrasi berbasis uang.
***