SuaraPantura.com - Mantan artis Sekar Arum Widara ditangkap polisi setelah terbukti menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Pelaku diduga telah melakukan tiga kali percobaan transaksi dengan uang palsu dalam satu hari sebelum akhirnya diamankan petugas.
Menurut keterangan dari Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, Sekar sengaja datang ke mal tersebut pada Rabu (2/4) untuk berbelanja. Di toko pertama, ia berhasil melakukan transaksi menggunakan uang palsu.
Tak lama setelah itu, pelaku mencoba kembali bertransaksi di toko yang sama namun dengan kasir berbeda. Kali ini, petugas kasir mencurigai uang yang digunakan dan memeriksanya dengan mesin pendeteksi, sehingga terungkap bahwa uang tersebut palsu.
Tak menyerah, Sekar berpindah ke toko lain dan kembali mencoba melakukan pembayaran dengan uang palsu. Namun, kasir di toko ketiga juga melakukan pengecekan dan menemukan kecurangan tersebut. Petugas keamanan mal kemudian menahan Sekar dan melaporkannya ke polisi.
Dari pengembangan kasus, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp235 juta, satu unit iPhone 11 Pro Max, dan satu ponsel Xiaomi Redmi.
Sekar kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP terkait pemalsuan uang.
***