Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Komdigi: Aturan Baru Pos Komersial Tak Ganggu Promo Gratis Ongkir, Ini Penjelasannya

Tim Suara Pantura 01•
Nasional

SUARAPANTURA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kebijakan baru yang tertuang dalam Permen Komdigi No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak berdampak pada program gratis ongkir yang dijalankan oleh platform e-commerce.

 

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa regulasi tersebut hanya menyasar potongan ongkos kirim yang diberikan oleh perusahaan jasa pengiriman, bukan insentif pengiriman yang ditawarkan oleh marketplace.

 

“Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” kata Edwin sebagaimana dikutip Sabtu 17 Mei 2025.

 

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan ini diterapkan untuk mengendalikan pemberian potongan harga yang nilainya lebih rendah dari struktur biaya pengiriman sebenarnya.

 

Menurutnya, pemberian diskon yang tidak rasional dalam jangka panjang bisa berdampak negatif, seperti rendahnya upah kurir, kerugian bagi perusahaan logistik, hingga penurunan mutu layanan.

 

“Kami ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil,” ujarnya.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Konsumen, kata Edwin, tetap bisa menikmati promo gratis ongkir setiap hari jika hal itu merupakan bagian dari strategi pemasaran e-commerce, karena hal tersebut tidak diatur dalam kebijakan baru ini.

 

Komdigi tidak menetapkan batas waktu untuk diskon ongkir yang berasal dari e-commerce.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini justru hadir untuk menjamin kesejahteraan para kurir serta menjaga kualitas jasa pengiriman di tengah persaingan digital yang kian ketat.

 

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

“Kurir adalah pahlawan logistik di era digital, mereka layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi. Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” tegasnya.

 

Edwin juga menuturkan bahwa penyusunan aturan ini telah melalui proses diskusi dengan pelaku industri kurir, asosiasi terkait, serta berbagai pihak yang berkepentingan di sektor ini.

 

Komdigi berharap, klarifikasi ini dapat meredam kesalahpahaman publik dan mengajak seluruh pihak untuk bersama menjaga keberlangsungan industri logistik dalam ekosistem digital nasional.***

Tags:
#ongkos kirim#komdigi#pos komersial
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…