Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Jan Hwa Diana Ditetapkan Sebagai Tersangka, Simpan 108 Ijazah Eks Pegawai di Rumah

Tim Suara Pantura 01•
Nasional

SuaraPantura.com - Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait dugaan penyembunyian ijazah milik mantan pegawai perusahaannya.

 

Ia dikenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Status tersangka ini disematkan setelah tim penyidik Polda Jatim menemukan 108 lembar ijazah milik eks karyawan Sentoso Seal yang disimpan oleh Diana.

 

Adapun 108 lembar ijazah tersebut disimpan di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Prada Permai VII Nomor 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

 

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, saat memberikan keterangan pada Kamis 22 Mei 2025.

 

Menurut Suryono, ijazah-ijazah tersebut sebagian besar setingkat SMA dan diserahkan langsung oleh Diana kepada pihak kepolisian.

 

“Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” tuturnya.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

 

Sebelumnya, polisi juga telah menggeledah empat lokasi berbeda, termasuk gudang Sentoso Seal yang berada di Margomulyo Permai H14 serta kantor utama perusahaan di Jalan Dupak 17 Blok A-14, Surabaya.

 

Diana juga diduga turut menghilangkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik para mantan pegawainya.

 

Meski kini berstatus tersangka di Polda Jatim, penahanan terhadap Diana tetap dilakukan di Polrestabes Surabaya.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

 

Hal ini dikarenakan sebelumnya ia dan suaminya, Hendy, telah lebih dulu dijadikan tersangka dalam kasus perusakan mobil oleh pihak kepolisian setempat.

 

“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” jelas Suryono lebih lanjut.

 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Diana dilaporkan oleh sejumlah mantan karyawan atas tindakan penahanan ijazah.

 

Kasus ini mencuat ke publik dan mendapat sorotan luas karena dianggap merugikan banyak pihak.***

Tags:
#tersangka#jan hwa diana#jan hwa diana penahanan ijazah laporan polisi hak pendidikan korban siswa#jan hwa diana ditetapkan tersangka
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…