Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Polisi Ungkap Modus Predator Anak Berkedok Guru Ngaji di Tebet: Tawarkan Uang Rp25 Ribu hingga Intimidasi Korban

Tim Suara Pantura 02•
Nasional

SuaraPantura.com - Modus keji seorang guru ngaji berinisial AF akhirnya terbongkar. Pria ini berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jakarta Selatan pada 26 Juni 2025 atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ironisnya, tindakan bejat ini telah berlangsung sejak tahun 2021 dengan 10 korban yang telah melaporkan diri.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Jaksel, Ardian Satrio, AF menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan anak didiknya.

"AF mulai mencabuli anak-anak yang diajar mengaji olehnya sejak tahun 2021," terang Ardian.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Modus operandi AF terbilang licik dan kejam. Ia mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang, kemudian mengancam mereka agar bungkam.

"Modus operandi AF adalah mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 10.000 s.d. Rp 25.000 untuk dicabuli," imbuh Ardian.

Tak hanya itu, AF juga menggunakan ancaman fisik untuk membungkam korbannya.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

"Kemudian mengintimidasi korban dengan cara mengancam serta menampar korban bila mana memberitahukan orang lain," pungkasnya.

Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 10 laporan pengaduan dari korban-korban AF.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Ancaman hukuman yang menantinya tak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sejauh ini, penyidik dari Polresta Jakarta Selatan masih terus mengembangkan kasus ini dan mengantisipasi adanya korban lain yang belum melapor.

Masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak yang merasa menjadi korban AF, diimbau untuk segera melapor melalui hotline yang disediakan di nomor 0813-8519-5468.***

Tags:
#guru ngaji#pencabulan anak#jakarta selatan#tebet
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…