Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Vila Tempat Ibadah di Sukabumi, Kapolda Jabar Beberkan Peran Pelaku

Tim Suara Pantura 02•
Nasional

SuaraPantura.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan intoleransi dan perusakan vila milik seorang warga Kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Kejadian itu terjadi saat vila digunakan sebagai tempat ibadah oleh sekitar 36 jemaat Kristen pada Jumat 27 Juni 2025 lalu.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyampaikan bahwa ketujuh tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan dan perusakan tersebut.

Mereka adalah RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan satu lagi berinisial EM (berbeda orang dengan sebelumnya).

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

"Penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korbannya ialah Ibu Maria Veronica Ninna," ungkap Rudi di Mapolda Jabar, Selasa 1 Juli 2025.

Rinciannya, RN berperan merusak pagar dan mengangkat salib, UE dan EM merusak pagar, MD merusak motor, MSM menurunkan serta merusak salib besar, H merusak pagar dan motor, dan EM lainnya juga merusak pagar.

Kejadian bermula saat kegiatan keagamaan umat Kristen berlangsung di rumah milik Maria Veronica Ninna.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Namun, sejumlah warga mengadu ke Kepala Desa Tangkil dan meminta klarifikasi.

Ketika permintaan itu tak direspons pemilik rumah, massa dari dua desa mendatangi lokasi dan bertindak anarkistis.

Aksi massa menyebabkan kerusakan cukup parah, termasuk pagar rumah, kaca-kaca jendela, kursi, sepeda motor, hingga salib yang digunakan dalam kegiatan keagamaan.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak," ujar Rudi.

"Satu unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materi kurang lebih sebesar Rp50.000.000," sambung keterangan Rudi.***

Tags:
#perusakan#tempat ibadah#sukabumi#polda jabar#tersangka
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…