Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Respon Menkumham Soal Eks TNI AL Satria Arta Kumbara yang Ingin Jadi WNI Lagi

Tim Suara Pantura 02•
Nasional

 

SuaraPantura.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas menanggapi polemik Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI yang disebut menjadi tentara di negara asing.

Supratman menyatakan bahwa status kewarganegaraan seseorang secara otomatis gugur apabila bergabung dalam militer negara asing.

Ia mengungkapkan bahwa aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

“WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan," ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Rabu 23 Juli 2025.

"Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan e,” imbuhnya.

Ia juga menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 23 huruf (d), seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden langsung.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Sedangkan huruf (e) memperkuat bahwa kehilangan status juga berlaku bagi WNI yang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya hanya bisa diisi oleh WNI.

Terkait Satria Arta Kumbara, Supratman menyebut tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan secara administratif.

Pasalnya, secara hukum, status WNI-nya telah gugur otomatis jika memang terbukti menjadi tentara asing.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

“Tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI," tegas Supratman.

Supratman turut memastikan bahwa sampai sekarang belum ada laporan dari perwakilan Indonesia di luar negeri soal status Satria.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan," Supratman menegaskan.

"Jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan,” pungkasnya.***

Tags:
#andi agtas#wni#rusia#tni al#menkumham#satria arta kumbara
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…