Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Menkomdigi Buka Suara soal Isu Transfer Data Pribadi ke AS: Bukan Penyerahan Bebas, tapi Dalam Kerangka Perlindungan Hukum

Tim Suara Pantura 02•
Nasional

 

SuaraPantura.com - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, buka suara soal isu potensi transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat yang kini ramai dibicarakan.

Isu ini muncul setelah pengumuman Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Dalam keterangannya, Meutya menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan AS belum final, dan pembicaraan teknis masih akan berlanjut.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

"Bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis 24 Juli 2025.

Meutya juga membantah bahwa kerja sama ini akan membuka akses data pribadi warga negara Indonesia kepada pihak asing.

Menurutnya, justru sebaliknya, kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan tata kelola data lintas negara dilakukan secara sah, aman, dan terukur.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

"Justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital," jelas Meutya.

Ia menyebut bahwa transfer data pribadi lintas negara seperti penggunaan Google, Bing, WhatsApp, Facebook adalah hal yang sah secara hukum.

Lebih lanjut, Meutya memaparkan bahwa semua proses pengiriman data tetap berada dalam pengawasan ketat otoritas Indonesia.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

“Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa praktik transfer data lintas negara adalah hal yang lumrah secara global, dan telah diterapkan oleh negara-negara maju seperti anggota G7.

Indonesia, kata Meutya, mengambil posisi yang sejajar dengan negara-negara tersebut namun tetap menjaga kedaulatan hukum nasional.***

Tags:
#meutya hafid#transfer data#wni#amerika#menkomdigi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…