Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kemenperin Turun Tangan Atasi Dampak Pembatasan Gas HGBT pada Industri Oleokimia di Bekasi

Tim Suara Pantura 02•
Nasional

 

SuaraPantura.com - Kebijakan pembatasan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) mulai menimbulkan dampak serius bagi industri dalam negeri.

Salah satu yang terdampak adalah PT Sumi Asih, produsen oleokimia di Bekasi, Jawa Barat.

Sejak 13 Agustus 2025, pasokan gas bumi untuk industri dibatasi sesuai Surat PGN No. 476100.S/PP.03/RD1BKS/2025.

Perusahaan hanya diperbolehkan menerima 48 persen dari kontrak bulanan pada 13–19 Agustus.

Porsinya meningkat menjadi 65 persen pada 20–22 dan 25–29 Agustus, serta 70 persen pada 23–24 dan 30–31 Agustus.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Jika kuota dilampaui, perusahaan wajib membayar penalti hingga 120 persen dari harga LNG. Kondisi ini menekan kapasitas produksi PT Sumi Asih.

Sebagai eksportir dengan kontrak ke Tiongkok dan Eropa, perusahaan tetap beroperasi meski harus membayar biaya tambahan.

Padahal, untuk berproduksi normal, perusahaan membutuhkan 1.500 MMBTU gas per hari. Jika pasokan turun di bawah 1.085 MMBTU, seluruh fasilitas berisiko berhenti total.

Melihat persoalan tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turun langsung melakukan kunjungan ke PT Sumi Asih.

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, masalah pasokan gas tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut pola distribusi.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

"Kami mempertanyakan mengapa pasokan gas pada harga di atas USD 15 per MMBTU justru tersedia dengan stabil, sementara pasokan gas HGBT di kisaran 6 USD tidak stabil dan terbatas," ujarnya, Jumat 22 Agustus 2025.

"Artinya, pasokan sebenarnya ada, hanya tidak diberikan pada harga yang sudah ditetapkan pemerintah," imbuhnya.

Ia menegaskan gas bumi berperan strategis dalam industri oleokimia, tidak hanya sebagai energi tetapi juga bahan baku penting.

Ketidakstabilan pasokan, menurutnya, bisa menurunkan daya saing ekspor sekaligus mengancam tenaga kerja.

“Jika pasokan gas dipangkas mendadak, risiko yang muncul bukan hanya turunnya utilisasi dan hilangnya kontrak ekspor, tetapi juga potensi kerusakan mesin serta hilangnya kesempatan produksi yang nilainya besar,” jelasnya.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Febri juga mengingatkan bahwa HGBT terbukti memberikan manfaat fiskal.

“Industri oleokimia penerima HGBT mencatatkan kenaikan setoran pajak hingga enam kali lipat setelah mendapatkan pasokan gas sesuai kebijakan," tutur Febri.

"Namun ketika pasokan kembali dibatasi, setoran pajak itu turun kembali ke level sebelum mereka menerima HGBT," ungkapnya.

Karena itu, Kemenperin mendesak agar deklarasi gangguan pasokan gas segera dicabut.

Kepastian hukum dinilai penting agar industri dapat menyusun perencanaan dan menjaga kesinambungan investasinya.***

Tags:
#oleokimia#bekasi#gas hgbt#pembatasan gas hgbt
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…