SuaraPantura.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas setelah muncul keluhan warga yang kesulitan mengurus perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama.
Kasus ini viral di media sosial ketika seorang warga mencoba mengikuti kebijakan baru pemerintah, namun di lapangan justru masih dipersulit dengan berbagai syarat tambahan seperti kewajiban balik nama dan pembuatan surat pernyataan.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi langsung turun tangan melakukan penelusuran dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara aturan dan praktik pelayanan.
Sebagai bentuk ketegasan, ia menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta. Tidak berhenti di situ, Dedi juga menemui langsung warga yang terdampak dan membeli motor miliknya, Yamaha Byson tahun 2013, dengan harga Rp10 juta—lebih tinggi dari harga awal pembelian.
Kebijakan yang menjadi latar belakang kejadian ini sendiri merupakan aturan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mulai berlaku 6 April 2026, yang memungkinkan perpanjangan pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama, cukup dengan STNK dan KTP pengguna kendaraan.
Langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak, dan pemerintah menegaskan akan menindak tegas pihak yang masih menghambat pelaksanaannya.
***