SuaraPantura.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan sikap tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Jembatan Cirahong setelah video aksi tersebut viral di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Pungli itu dilakukan oleh oknum masyarakat kepada para pengendara yang melintas di jembatan yang menghubungkan wilayah Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya.
Menurut Dedi, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak bisa dibenarkan, terlebih jembatan tersebut merupakan fasilitas publik yang telah diperbaiki menggunakan anggaran pemerintah demi kenyamanan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa praktik pungli yang dilakukan dengan dalih apa pun tetap merupakan pelanggaran hukum dan harus dihentikan.
"Apabila masih terus dilakukan pungutan, maka kami akan melakukan tindakan, bahwa saudara telah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat. Saya ucapkan terima kasih dan pasti ujung-ujungnya adalah pidana," tegasnya.
Selain menyiapkan langkah hukum, pemerintah juga akan melakukan penataan lanjutan di area jembatan, seperti pengecatan dan pemasangan lampu penerangan, guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap praktik pungli di Jembatan Cirahong dapat segera dihentikan dan tidak kembali meresahkan masyarakat.
***