SuaraPantura.com - Aksi tidak terpuji dilakukan oleh seorang penjual pentol bernama AFS(23) yang tega merudapaksa seorang mahasiswi 22 tahun asal Madiun.
Pelaku merudapaksa korban di taman sekitar musala Terminal Kertonegoro Ngawi pada Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku sebelum melakukan pemerkosaan juga melakukan tindak kekerasan dengan menampar wajah korban.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera.
"Korban sebelum diperkosa, ditampar," ungkap Dwiasi.
Usai diperkosa oleh tersangka, korban ditelantarkan di sekitar Terminal Kertonegoro, Ngawi.
Usai kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Ngawi. Tak lama, pelaku langsung ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Ngawi.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Pelaku akan dijerat Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
***