Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kades Rudapaksa Mahasiswi Hingga 7 Kali, Begini Modusnya

Tim Suara Pantura 01•
Nasional

SuaraPantura.com - Seorang Kepala Desa atau Kades di Desa Awoni Kabupaten Nias ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, Kades berinisia OT(35) tersebut diduga telah memperkosa seorang mahasiswi sebanyak 7 kali.

Kejadian berawal dari tahun 2022, mula-mula seotang mahasiswi berninisial W(20) diminta datang kerumah pelaku di desa tersebut.

Alasan pelaku memanggil korban karena akan ditawari jabatan berupa pekerjaan di kantor desa.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Bukanya mengutarakan maksud dan tujuannya kepada mahasiwi tersebut, si Kades malah langsung menarik mahaiswi ke kamarnya.

Si Kades kemudian mencekik dan mengancam mahasiswi tersebut akan membunuhnya jika tak menuruti nafsu bejat si Kades.

Walhasil, si Mahasiwi pun hanya bisa pasrah dengan perlakuan si Kades yang tengah dirudung nafsu tersebut.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Menurut Paur Subbag Humas Polres Nisel, Bripda Aydi Mashur, pada Kamis, 16 Februari 2023, korban mengaku bahwa tersangka telah melakukan aksi bejadnya berulang kali bahkan hingga 7 kali.

Modus tersangka selalu berjanji akan menjadikannya dan memberikan pekerjaan. Terakhir tersangka melakukan aksinya pada 31 Desember 2022.

Mahasiswi berinisial W tersebut akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian yang menimpa dirinya tersebut pada 7 Januari 2023.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Kades berinisial OT pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 8 Februari 2023 dan langsung dilakukan panahanan.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
***

Tags:
#mahasiswi#kades#rudapaksa
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…