SuaraPantura.com - 30 Anggota DPRD Kota Pasuruan termasuk anggota pergantian antar waktu (PAW) telah dimintai klarifikasi atas pertanggung jawaban perjalanan dinas (perdin) tahun anggaran 2019-2021.
Klarifikasi tersebut dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat (dumas).
Beberapa materi pertanyaan yang dikemukakan oleh penyidik rata-rata sama yakni memastikan para anggota legislatif tersebut benar-benar melakukan perjalanan dinas.
"Yang beneran berangkat perjalanan dinas ya santai saja klarifikasi, yang hanya titip stempel itu yang mungkin ketakutan," ungkap salah satu anggota dewan yang meminta namanya tidak disebutkan.
Dari sumber yang sama dikemukakan jika masih ada anggota dewan yang tidak ikut perjalanan dinas, tetapi bisa mencairkan SPPD atau honor perjalanan dinas. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan cukup menitipkan lembaran kertas untuk dibubuhi stempel pada daerah yang dituju.
"Kejaksaan semestinya bisa mengendus jika ada dewan yang mbeling tadi. Apalagi yang bersangkutan ini juga mbeling soal besaran perdinnya. Minta paling besar," ungkap sumber anggota dewan lainnya.
Menelusuri hal itu. Awak media mengungkap masalah perdin anggota DPRD setempat juga bukan hanya soal budaya titip stempel. Melainkan juga penerimaan gratifikasi dari pihak travel.
"Ya sudah biasa begitu itu. Kadang mobil Hiace nya juga bukan untuk perdin tapi untuk mengangkut sepeda balap yang hobi sepedaan," tandas sebuah sumber di internal Setwan Kota Pasuruan.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengungkapkan pihaknya masih mempelajari klarifikasi yang telah terkumpul dari semua anggota DPRD itu.
"Sifatnya masih pengumpulan bahan dan keterangan ya. Nanti pasti diinfokan kelanjutannya," ungkap Wahyu.***