SuaraPantura.com - Pelaku penganiayaan terhadap santri sampe koma diduga ada 3 orang.
Namun yang sudah ditangkap hanya 1 orang yakni Mario Dandy Satriyo.
Hak ini disampaikan Guntur Romli melalui akun twitternya @gunromli.
Guntur Romli menganggap jika 2 orang teman Dandy tak ikut ditangkap maka menjadi hal yang aneh.
" Pelaku penganiayaan thdp David bernama Mario Dandy Satriyo, dia bersama 2 orang temannya, info tadi malam yg baru ditahan hanya Dandy ini, aneh jg kalau sampe 2 temannya gak ditahan," tulis @gunromli seperti dikutip Suara Pantura pada Jum'at, 24 Februari 2023.
Gun Romli juga mengungkap dugaan plat palsu pada mobil yang dikendarai oleh pelaku saat menganiaya korban.
Mobil rubicon hitam yang tadinya berpkat nomor B 120 DEN ini dikabarkan sempat menghilang dari Polsek Pesanggrahan.
Mobil tersebut kembali muncul usai publik ramai membahas persoalan penganiayaan itu.
Namun kemunculan mobil tersebut sudah berganti plat nomor menjadi B 2571 PBP.
"Ini mobil yg dipake Mario Dandy waktu menganiaya David, Rubicon dgn plat palsu. Tiba2 mobil yg sdah disita di Polsek Pesanggrahan hilang. Ada intervensi apa?" Tulis @gunromli.
"Setelah diramein, mobil itu ada lagi di Polsek Pesanggrahan, plat palsunya sudah dicopot, diganti yg asli. Kok bisa begitu ya. Siapa sih Mario Dandy, atau siapa sih dia, kok kyak kuat banget." Tambahnya.
Kronologi Kejadian
Penganiayaan Dady terhadap David terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.33 WIB di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.
Saat itu David sedang bermain di rumah temannya.
Dandy mendatangi David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.
Usai keduanya bertemu, terjadi cekcok diantara keduanya. Konflik mereka disebut-sebut adalah persoalan asmara.
Tersangka kemudian melakukan pemukulan dan menendang koban.
Akibatnya, David kemudian mengalami kritis selama berhari-hari.
Polisi kemudian menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS) sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
***