SuaraPantura.com - Tindakan sadis yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap seorang santri bernama David(17) terus mendapatkan sorotan publik terutama persoalan mobil mewah yang dikendarai Tersangka.
Mobil mewah jenis Rubicon tersebut ternyata menggunakan plat mobil bodong. Plat yang terpasang saat peristiwa penganiayaan adalah nopol B-120-DEN, sementara terungkap plat asline yakni B-2571-PBP.
Menurut pengakuan Dandy, hal ini sengaja ia lakukan untuk menghindari tilang elektronik.
Namun demikian, polisi masih mendalami persoalan tersebut.
Sebab ayah Dandy, Rafael Alun Trisambodo diketahui tidak mencatatkan mobil tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini pula yang akhirnya membuat Rafael Alun Trisambodo mendapat sorotan dari KPK.
Hak ini diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 Februari 2023.
Menurut Pahala Nainggolan, KPK akan mencari tahu apakah ada lagi aset yang tidak dilaporkan oleh Rafael.
***