Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

TERBARU, Akhirnya Agnes Buka Suara, Bantah Tuduhan Bahwa Dirinya Melakukan Hal Ini Kepada David

Tim Suara Pantura 01•
Nasional

SuaraPantura.com - Setelah akun media sosialnya diprivat untuk publik dan menghilang, kali ini pacar dari Mario Dandi Satriyo, Agnes buka suara.

Agnes Gracia Haryanto (AG) melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo membantah melakukan foto selfie saat David terkapar dianiaya oleh kekasihnya.

Agnes juga menyampaikan bahwa tidak ada niatan sama sekali untuk menganiaya David, menurutnta itu adalah murni keinginan Mario.

"cek di BAP ini klien kami tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara tersangka," ungkap penasehat hukum Agnes di Polres Jaksel dilansir pada Sabtu, 25 Februari 2023.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Bahkan disebutkan bahwa Agnes sudah mengingatkan Mario sebanyak 3 kali saat di dalam mobil agar tidak menganiaya david.

Mangatta menyebut, Soal saat David tergeletak, Agnes mengaku bahwa dia memegang kepala korban dan berniat meminta pertolongan bukan selfie.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penganiayaan Dady terhadap David terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.33 WIB di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Saat itu David sedang bermain di rumah temannya.

Dandy mendatangi David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.

Usai keduanya bertemu, terjadi cekcok diantara keduanya. Konflik mereka disebut-sebut adalah persoalan asmara.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Tersangka kemudian melakukan pemukulan dan menendang koban.

Akibatnya, David kemudian mengalami kritis  selama berhari-hari.

Polisi kemudian menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS) sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
***

Tags:
#agnes#mario dandu satriyo
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…