Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Media Sosial Agnes Gracia Haryanto Diburu Nitizen, Agnes Gracia Haryanto IG dan Twitter Jadi Sasaran

Tim Suara Pantura 01•
Nasional

SuaraPantura.com - Media sosial Agnes Gracia Haryanto terus diburu nitizen.

Bahkan nomor handphone Agnes Gracia Haryanto pun tak lepas dari pemburuan nitizen.

Terlihat dari beberapa akun medsos yang mempublikasikan nomor hp Agnes dan menampilkan tampilan di gencontac.

Agnes Gracia Haryanto IG sendiri adalah @agnsgracia, namun akun tersebut terlihat sudah tidak bisa diakses karena dinonaktifkan.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Sementara Agnes Gracia Haryanto twitter sendiri juga sudah tidak terlihat. Namun nama agnes masih menjadi trending topik.

Agnes sendiri disangkut pautkan dengan Penganiayaan Dandy terhadap David terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.33 WIB di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.

Saat itu David sedang bermain di rumah temannya.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Dandy mendatangi David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.

Usai keduanya bertemu, terjadi cekcok diantara keduanya. Konflik mereka disebut-sebut adalah persoalan asmara.

Tersangka kemudian melakukan pemukulan dan menendang koban.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Akibatnya, David kemudian mengalami kritis  selama berhari-hari.

Polisi kemudian menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS) sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
***

Tags:
#media sosial#agnes gracia haryanto ig#agnes gracia haryanto twitter
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…