SuaraPantura.com - Penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap seorang santri bernama David kini terus berbuntut panjang.
Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian polisi juga menetapkan tersangka baru yang juga bereran dalam penganiayaan David.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Mario Dandy Satriyo satu mobil dengan Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto.
Shane Lukas (S) kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan tersebut.
S berperan sebagai kompor yang turut membuat Mario Dandy Satriyo naik pitam sehingga menganiaya David.
Penganiayaan Dandy terhadap David ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.33 WIB di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.
Saat itu David sedang bermain di rumah temannya.
Dandy mendatangi David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.
Usai keduanya bertemu, terjadi cekcok diantara keduanya. Konflik mereka disebut-sebut adalah persoalan asmara.
Tersangka kemudian melakukan pemukulan dan menendang koban.
Akibatnya, David kemudian mengalami kritis selama berhari-hari.
Polisi kemudian menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS) sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Selanjutnya pokisi menetapkan S sebagai tersangka. Namun ubtuk Agnes Gracia Haryanto belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
***