SuaraPantura.com - Masih hangat diperbincangkan sosok Agnes Gracia Haryanto.
Ia merupakan kekasih tersangka penganiayaan yang bernama Mario Dandy Satriyo. Dandy melakukan penganiayaan terhadap seorang santri bernama David.
Kasus ini terus mencuri perhatian publik, terutama tentang peran Agnes Gracia Haryanto yang disebut-sebut sebagai penyebab perselisihan.
Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian polisi juga menetapkan tersangka baru yang juga berperan dalam penganiayaan David.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Mario Dandy Satriyo satu mobil dengan Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto.
Shane Lukas (S) kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan tersebut.
S berperan sebagai kompor yang turut membuat Mario Dandy Satriyo naik pitam sehingga menganiaya David.
Sementara Agnes Gracia Haryanto yang juga berada di lokasi kejadian belum ditetapkan sebagai tersangka.
Agnes Gracia Haryanto merupakan seorang remaja berusia 15 tahun dan bersekolah di SMA Tarakanita.
Terkait orang tua Agnes Gracia Haryanto adalah seorang Pengusaha.
Hal ini terungkap dari postingan akun twitter @tanyakanrl mengungkap, bahwa orang tua Agnes Gracia Haryanto adalah seorang pengusaha.
“Ortunya Cuma pengusaha biasa, punya kaka cewe kuliah Hukum UGM. Keluarganya normal2 aja kok, dianya doang yang nyasar,” demikian tertulis dalam sebuat postingan akun Twitter @tanyakanrl.
Akun tersebut juga mengungkapkan jika Agnes tinggal di Jurangmangu, Tangerang Selatan.
Agnes menjadi sorotan usai peristiwa penganiayaan Dandy terhadap David terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.33 WIB di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.
Saat itu David sedang bermain di rumah temannya.
Dandy mendatangi David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.
Usai keduanya bertemu, terjadi cekcok diantara keduanya. Konflik mereka disebut-sebut adalah persoalan asmara.
Tersangka kemudian melakukan pemukulan dan menendang koban.
Akibatnya, David kemudian mengalami kritis selama berhari-hari.
Polisi kemudian menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS) sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
***