SuaraPantura.com - Kasus penganiayaan yang menyeret tersangka utama yakni Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak dari pejabat pajak dengan harta fantastis terus mendapat sorotan.
Selain Dandy yang kini telah menjadi tersangka, ayahnya juga dicopot dari jabatannya.
Selain persoalan penganiayaan, Persoalan pun mulai melebar ke harta fantastis yang dimiliki ayah Dandy yang merupakan pejabat pajak tersebut.
Melihat persoalan di bidang perpajakan, ingatan publik seperti dikembalikan ke kasus besar beberapa tahun silam, Gayus Tambunan.
Ingat Kasus Pajak, Ingat Gayus Tambunan. Ia sempat menggerkan Indonesia pada tahun 2010-an.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menciun gelagat tak wajar yakni kepemilikan harta fantastis dari Gayus Tambunan.
Gayus memiliki harta sekitar 100 miliar, padahal gajinya saat itu hanya di kisaran 12 juta perbulan karena berada di golongan IIIA.
Akhirnya, dilakukan penyelidikan terhadap Gayus Tambunan. Gayus terbukti melakukan penggelapan pajak.
Melalui proses panjang dan beberapa drama Gayudls Tambunan, persidangan akhir memutuskan Gayus mendapatkan hukuman selama 29 tahun penjara.
Nasibnya kini di penjara, setiap tahun Gayus Tambunan hampir selalu mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.
***