SuaraPantura.com - Terkait penganiayaan seorang santri bernama David, Polisi akhirnya menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Hal ini disampaikan polisi dalam konferensi Pers Polda Metro Jaya, pada Kamis 2 Maret 2023.
Sebelumnya status AG merupakan saksi. Sementara Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (S) sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi sudah memeriksa 10 orang saksi termasuk saksi ahli.
Penganiayaan Dandy terhadap David ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.33 WIB di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.
Saat itu David sedang bermain di rumah temannya.
Dandy mendatangi David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.
Usai keduanya bertemu, terjadi cekcok diantara keduanya. Konflik mereka disebut-sebut adalah persoalan asmara.
Tersangka kemudian melakukan pemukulan dan menendang koban.
Akibatnya, David kemudian mengalami kritis selama berhari-hari.
Polisi kemudian menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS) sebagai tersangka.
Selanjutnya polisi menetapkan S sebagai tersangka.
Dan hari ini Kamis, 2 Maret 2023 AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
***