SuaraPantura.com - Polda Metro Jaya melalui konferensi Pers pada Kamis, 2 Maret 2023 memberikan update terkait kasus penganiayaan terhadap seorang santri bernama David.
Dalam konferensi pers tersebut, Polisi menaikan status yang disandang AG dari yang tadinya berstatus anak yang berhadapan dengan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Hal ini ditegaskan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Hengki menwgaskan bahwa AG tidak bisa disebut sebagai tersangka karena masih berstatus anak yang berusia 15 tahun.
"Terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," ungkap Hengki pada Kamus, 2 Maret 2023.
Hwngki menyebut Polisi sudah memeriksa 10 orang saksi termasuk saksi ahli.
Ia juga menyampaikan sebelumnya 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka YAKNI MDS dan S tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Baru setelah polisi melakukan pendalaman yang melibatkan 10 saksi dan beberapa alat bukti yang kuat, polisi menetapkan AG sebagai pelaku penganiayaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penganiayaan Dandy terhadap David ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.33 WIB di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.
Saat itu David sedang bermain di rumah temannya.
Dandy mendatangi David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.
Usai keduanya bertemu, terjadi cekcok diantara keduanya. Konflik mereka disebut-sebut adalah persoalan asmara.
Tersangka kemudian melakukan pemukulan dan menendang koban.
Akibatnya, David kemudian mengalami kritis selama berhari-hari.
Polisi kemudian menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS) sebagai tersangka.
Selanjutnya polisi juga menetapkan S sebagai tersangka, dan hari ini Kekasih Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David.
***