SuaraPantura.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan bahwa pemilu harus ditunda.
Hal ini termuat dalam hasil putusan dari Gugatan perdata kepada KPU oleh Partai Prima yang diketok pada Kamis, 2 Maret 2023.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi salah satu putusan yang ditandatangani oleh T Oyong SH sebagai Hakim ketua, serta H Bakri H, MHum, dan Dominggus Silaban, SH, MH sebagai hakim anggota.
Selengkapnya sebagai berikut :
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Menanggapi putusan tersebut, Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra menilai putusan dari PN Jakpus tersebut adalah keliru.
Yusril menilai majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.
"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," ungkap Yusril kepada wartawan pada Kamis, 2 Maret 2023.
Yusril menjelaskan, dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara penggugat yakni Partai Prima dan tergugat yakni KPU dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada tergugat atau para tergugat dan turut tergugat saja, jika sekiranya ada.
Menurutnya, putusan PN Jakpus tersebut tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau 'erga omnes'.
Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA yang sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).
Masih menurut Yusril, semenstinya jika majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu.
Ia pun beranggapan, seharusnya majelis hakim harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O. atau gugatan tidak dapat diterima.
***