Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda, Ini Kata Yusril Ihza Mahendra

Tim Suara Pantura 01•
Nasional

SuaraPantura.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan bahwa pemilu harus ditunda.

Hal ini termuat dalam hasil putusan dari Gugatan perdata kepada KPU oleh Partai Prima yang diketok pada Kamis, 2 Maret 2023.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi salah satu putusan yang ditandatangani oleh T Oyong SH sebagai Hakim ketua, serta H Bakri H, MHum, dan Dominggus Silaban, SH, MH sebagai hakim anggota.

Selengkapnya sebagai berikut :

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!
Baca Juga · Nasional
Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang
Baca Juga · Nasional
RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang

Menanggapi putusan tersebut, Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra menilai putusan dari PN Jakpus tersebut adalah keliru.

Yusril menilai majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.

"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," ungkap Yusril kepada wartawan pada Kamis, 2 Maret 2023.

Yusril menjelaskan, dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara penggugat yakni Partai Prima dan tergugat yakni KPU dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada tergugat atau para tergugat dan turut tergugat saja, jika sekiranya ada.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Menurutnya, putusan PN Jakpus tersebut tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau 'erga omnes'.

Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA yang sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

Masih menurut Yusril, semenstinya jika majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu.

Ia pun beranggapan, seharusnya majelis hakim harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O. atau gugatan tidak dapat diterima.
***

Tags:
#pengadilan negeri jakarta pusat#pemilu ditunda#prof yusril ihza mahendra
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda, Ini Kata Yusril Ihza Mahendra | Suara Pantura | Suara Pantura