SuaraPantura.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus) memberikan putusan kontroversi yakni terkait penundaan pemilu.
Hal ini pun langsung direspon keras oleh Menkopolhukam, Mahfud MD.
Melalui unggahannya di media sosial instagram, Mahfud MD menyebut PN Jakpus membuat sensasi berlebihan.
" Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dlm perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," ungkap mahfud MD seperti dikutip Suara Pantura pada Kamis, 2 Maret 2023.
Mahfud MD pun mengajak KPU naik banding dan melawan secara habis-habisan secara hukum.
"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan scr hukum.
Kalau scr logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tdk punya wewenang utk membuat vonis tsb.," Tambah mahfud.
Setidaknya ada 5 Alasan hukum yang disampaikan oleh Mahfud MD dan ditulis melalui unggahan media sosialnya tersebut.
5 alasan hukum yang disampaikan Mahfud MD sebagai berikut :
1- Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri.
Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus hrs Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.
Nah Partai Prima sdh kalah sengketa di Bawaslu dan sdh kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara.
Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya.
Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum scr perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dlm pelaksanaan pemilu.
2- Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sbg kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.
Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sbg alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.
Misalnya, di daerah yg sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.
3- Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan scr hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU.
4- Penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan UU tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, kita harus melawan secara hukum vonis ini.
Ini soal mudah, tapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul.
Demikian 5 alasan hukum yang disampaikan Mahfud MD.
***