SuaraPantura.com - Polisi menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai penampungan PSK di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Polisi berhasil mengamankan 39 PSK yang 5 diantaranya masih dibawah umur.
Polisi kemudian menetapkan pasangan suami istri di rumah tersebut sebagai tersangka.
""Tim buser berhasil mengamankan 39 perempuan pekerja seks komersial, di antaranya ada lima perempuan merupakan anak di bawah umur," ungkap Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama kepada redaksi pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Ternyata PSK itu dipekerjakan di sebuah tempat di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka hanya dibayar Rp 40 ribu untuk melayani satu tamu.
Dari hasil pemeriksaan, sesampainya di Jakarta, puluhan korban yang diiming-imingi kerja sebagai asisten rumah tangga malah disuruh bekerja sebagai PSK di kafe suami mucikari di Penjaringan, Jakarta Utara.
Ke-39 korban dibawa ke Polres Jakarta Utara.
Para korban tak berdaya melawan, lantaran sang mucikari memiliki 3 pengawal yang mencegah korban melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga kepada seorang Bhabinkamtibmas yang bertugas di RW 10 Kelurahan Pekojan. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggerebek indekos di Jalan Gedong Panjang RT 10/RW 10 Nomor 7, Kelurahan Pekojan pada Kamis, 16 Maret 2023 pukul 15.00 WIB.
Beberapa kamar indekos itu memiliki lampu penerangan yang cukup minim. Polisi mendapati 39 PSK menghuni lokasi tersebut dan menyita 36 buku catatan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, serta uang tunai Rp 10.575.000.
Modusnya, Mereka ditempatkan kos tersebut nggak boleh keluar. apabila keluar dari mami, maka akan didenda Rp 1 sampai Rp 1,5 juta.
Polsek Tambora kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Dua orang merupakan pasangan suami-istri berperan sebagai muncikari dan 3 orang yaitu HA (25), SR (35) dan MR (25) berperan sebagai pengawal.
***