SuaraPantura.com - Fakta mengejutkan dari kasus penganiayaan anak berinisial D oleh Mario Dandy yang juga melibatkan AG, anak perempuan yang berkonflik dengan hukum.
Pasalnya, terungkap fakta bahwa AG sudah 5 kali bersetubuh dengan Mario Dandy yang merupakan kekasih AG yang menganiaya D.
Hal ini terungkap saat Hakim Sri Wahyuni Batubara yang merupakan hakim kasus penganiayaan brutal tersebut.
Awalnya, AG mengklaim dirinya diperkosa oleh D. Pengakuan AG inilah yang kemudian memicu kemarahan Mario Dandy untuk menganiaya D. Karena saat itu status AG sudah menjadi kekasih Mario Dandy.
Namun dalam pembacaan vonis oleh hakim pada Senin, 10 April 2023, hakim membuka klaim kebohongan AG yang mengaku diperkosa D.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (AG) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," terang hakim.
Namun kenyataannya, ternyata narasi tersebut hanya karangan AG.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, " ungkap Hakim.
Hal itu lantaran ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan AG tidak mengalami trauma.
Bahkan AG dalam persidangan mengaku setelahnya melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali.
Sementara vonis putusan hukuman kepada AG yakni divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap D.
Hal yang memberatkan vonis AG adalah penganiayaan ini membuatt David mengalami kerusakan otak berat. Hingga saat ini David masih menjalani perawatan.
Sedangkan keadaan meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri.
AG juga diketahui memiliki orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat
***