Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Tembakau disejajarkan dengan Narkotika, Psikotropika, dan Alkohol. LBM PBNU: Pemerintah Diskriminatif!

Andri S.•
Nasional

SuaraPantura.com - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) telah rampung menggelar agenda bahtsul masail yang diikuti para kiai dan nyai se-Indonesia di Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, pekan lalu.

Salah satu komisi di dalam bahtsul masail yang digelar LBM PBNU itu membahas soal polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, terutama pada pasal 154 yang menyejajarkan tembakau dengan zat adiktif lain seperti psikotropika, narkotika, dan alkohol. Pembahasan ini berlangsung dinamis karena para narasumber dan para kiai dari berbagai daerah secara bergantian mengeluarkan argumentasinya.

Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Nur Kholis menyoroti nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di dalam industri tembakau. Padahal, sambung Nur Kholis, undang-undang dibuat harus menjadi sebagai pemecah dari permasalahan sosial.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

“Nah, masyarakat yang sangat bergantung dengan industri tembakau berjumlah 6 juta jiwa. Di mana letak penyelesaian masalahnya jika 6 juta jiwa ini terancam karena undang-undang ini?” ujar pria yang pernah menjabat Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu.

Sementara itu, Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma'afi mengatakan RUU Kesehatan merupakan regulasi yang kontroversi karena ada satu bagian yang secara eksplisit menyamakan produk olahan tembakau dengan zat adiktif lainnya. 

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Kiai Mahbub pun mempertanyakan tentang aturan penggunaan kemasan yang ada di dalam RUU Kesehatan tersebut. Ia heran lantaran tidak ada peringatan di botol minuman keras.

“RUU ini juga menjadi kontroversial karena mengatur penggunaan kemasan. Masak kemasan rokok yang notabene beberapa ulama membolehkan diberi peringatan sedemikian besar, sementara botol miras tidak ada peringatannya?” ujar Kiai Mahbub.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Sikap serupa juga disampaikan Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna. Ia bahkan mengeluarkan pertanyaan retoris bahwa pemerintah telah bersikap diskriminatif terhadap produk olahan tembakau.

"Ini membuat kita bertanya-tanya kenapa kok pemerintah begitu diskriminatif? Jangan-jangan karena miras itu mayoritas produk impor?” kata Kiai Sarmidi yang juga Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) itu.***

Tags:
#lbm pbnu#ruu kesehatan#alkohol#psikotropika#narkotika
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…