SuaraPantura.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI hari ini Rabu, 17 Mei 2023.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan yang ketiga terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai 8 Triliun.
Sebelum Johnny G Plate ditetapkan tersangka, sebelumnya Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka lainnya.
Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA) ; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Mereka dinyatakan bersama-sama melakukan tindakan penyelewengan yang merugikan negara.
Para tersangka kemudian akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari pantauan di lapangan pada Rabu siang, 17 Mei 2023, tampak Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink.
***