SuaraPantura.com -Ratusan warga Desa Kedungkelor Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal mengepung Balai desa.
Kerumunan warga yang membekali diri dengan berbagai poster protes ini memadati Balai Desa pada hari Jumat siang, 26 Mei 2023.
Aksi ini merupakan buntut dari penolakan warga terhadap keberadaan pabrik sepatu yang dianggap tidak berkomitmen terhadap lingkungan.
Koordinator aksi Edi Nugroho mengatakan bahwa pihak PT Adonia Footwear Indonesia atau PT AFI telah menyalahi janji terhadap masyarakat desa Kedungkelor Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal.
Pasalnya, PT AFI sudah nekat membangun pabrik namun belum melakukan sosialisasi lingkungan maupun pengurusan ijin lainnya.
"Tidak ada sosialisasi, ijin lingkungan juga belum terpenuhi," ungkap koordinator Aksi.
Padahal menurut Edi, warga desa Kedungkelor ini telah membantu penuh dalam pembebasan lahan untuk PT AFI namun setelahnya, masyarakat seperti di campakkan begitu saja dan tidak dilibatkan di dalam proses selanjutnya.
"Kami yang membantu penuh proses pembebasan lahan PT AFI, tapi setelah itu peran kami sebagai masyarakat malah dihilangkan," ungkapnya.
Edi menuturkan bahwa perusahaan malah membawa pihak luar untuk melakukan proses pembangunan di wilayah pabrik tersebut padahal potensi lingkungan untuk dilibatkan di dalam pembangunan sangatlah mumpuni.
Ia pun menilai, bahwa adanya pembangunan di lingkungan mustinya bisa berdampak baik dan berdampak ekonomi terhadap lingkungan Bukan sebaliknya.
"Pembangunan musti memberi manfaat bagi lingkungan, bukan sebaliknya," terangnya.
Kepala Desa Kedungkelor Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal, Adi Warnoto mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha memfasilitasi warga dengan pihak perusahaan.
Mestinya agenda hari itu adalah konsultasi publik atau sosialisasi berkenaan dengan analisis mengenai dampak lingkungan terhadap berdirinya pablik.
Namun acara tersebut batal digelar karena adanya penolakan warga yang tidak menghendaki adanya konaultasi publik sebelum ada kesepakatan dengan warga.
"Konsultasi publik untuk sementara ini belum bisa dilakukan. Karena belum ada kesepakatan dengan warga soal dampak positif dan dampak negatif yang ada," ungkap Adi.
Sementara Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan pihak kepolisian akan ikut mengawal aspirasi warga terhadap perusahaan.
"Kami akan ikut mengawal aspirasi masyarakat terhadap perusahaan, agar masyarakat juga memperoleh keadilan disini," ungkapnya.
***