Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Gunakan Uang Negara untuk Open BO, Kepala Desa Ini Divonis 6 Tahun Penjara

Tim Suara Pantura 01•
Nasional

SuaraPantura.com - Seorang mantan kepala Desa harus berurusan dengan hukum karena terbukti korupsi Dana Desa sebesar Rp 898 juta.

Ia pun kini divonis 6 tahun penjara akibat perbuatannya teraebut. Parahnya, uang hasil korupsi itu ternyata Ia gunakan untuk foya-foya dan sewa wanita Open BO.

Kejadian ini terjadi di Desa Nhesti Karya di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kades bernama Herman Sawiran tersebut mengakui dalam persidangan, bahwa dana desa yang dikorupsinya itu digunakan untuk foya-foya dan menyewa wanita open BO.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lubuklinggau sendiri menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun.

" Kami menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun. Namun, dengan vonis 6 tahun yang dijatuhkan majelis hakim, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan. Saat ini, kami masih mempertimbangkan," kata Hamdan, Jaksa Penuntut Umum.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Herman akhirnya divonis 6 tahun penjara setelah terbukti mengkorupsi dana desa.

"Kami menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Kami juga memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang sebesar Rp 898 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Edi Terial, Rabu 31 Mei 2023.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Tidak hanya hukuman penjara dan denda, Herman Sawiran juga diberikan pidana tambahan yaitu wajib mengganti uang yang telah ia korupsi sebesar Rp 898 juta.

Majelis hakim dalam putusannya menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
***

Tags:
#open bo#kepala desa#korupsi#dana desa
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…