SuaraPantura.com - Seorang mantan kepala Desa harus berurusan dengan hukum karena terbukti korupsi Dana Desa sebesar Rp 898 juta.
Ia pun kini divonis 6 tahun penjara akibat perbuatannya teraebut. Parahnya, uang hasil korupsi itu ternyata Ia gunakan untuk foya-foya dan sewa wanita Open BO.
Kejadian ini terjadi di Desa Nhesti Karya di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kades bernama Herman Sawiran tersebut mengakui dalam persidangan, bahwa dana desa yang dikorupsinya itu digunakan untuk foya-foya dan menyewa wanita open BO.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lubuklinggau sendiri menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun.
" Kami menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun. Namun, dengan vonis 6 tahun yang dijatuhkan majelis hakim, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan. Saat ini, kami masih mempertimbangkan," kata Hamdan, Jaksa Penuntut Umum.
Herman akhirnya divonis 6 tahun penjara setelah terbukti mengkorupsi dana desa.
"Kami menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Kami juga memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang sebesar Rp 898 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Edi Terial, Rabu 31 Mei 2023.
Tidak hanya hukuman penjara dan denda, Herman Sawiran juga diberikan pidana tambahan yaitu wajib mengganti uang yang telah ia korupsi sebesar Rp 898 juta.
Majelis hakim dalam putusannya menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
***