SuaraPantura.com - Nasib naas menimpa Hotimah, wanita asal Bangkalan yang berusia 39 tahun itu tewas dalam kondisi hamil dengan leher nyaris putus.
Ternyata pembunuhnya adalah brondong bernama Sonny Safaat yang membunuh korban karena didesak pertanggungjawaban korban yang hamil meskipun sudah bersuami.
Meskipun telah membunuh Hotimah, Sonny Safaat sempat mengikuti tahlilan korbannya.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan kasus pembunuhan warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, itu bermotif asmara.
"Motifnya asmara karena korban ini minta pertanggungjawaban kepada pacarnya," kata Febri, pada Kamis, 1 Juni 2023.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya Hotimah dan Sonny telah menjalin Asmara dengan di bawah tangan karena Hotimah sendiri sudah memiliki suami.
Hubungannya tersebut sempat mengalami persoalan karena Hotimah hamil oleh Sony dan Hotimah pun meminta pertanggungjawaban dari selingkuhannya itu.
Atas persoalan itu keduanya sempat bertengkar dan cekcok hebat. Sonny kemudian mengajak korban bertemu.
Saat pertemuan itulah Sonny rupanya sudah mempersiapkan sebilah pisau untuk menghabisi Hotimah.
Sementara ia dan korban bertemu di mushola yang tak jauh dari sana. Korban kembali menagih tanggung jawab pelaku atas janin yang dihasilkan dari hubungan gelap itu.
Sonny yang gelap mata, langsung menusuk perut korban dengan maksud ingin merusak kandungan.
Tak hanya itu, ia juga tega menggorok leher korban hingga nyaris putus. Setelah melakukan aksi keji ini, ia pulang ke rumah.
Masyarakat sekitar pun Geger dengan penemuan mayat dari Khotimah yang sudah terbujur di pekarangan dalam kondisi mengenaskan.
Sonny sendiri datang saat proses evakuasi dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa bahkan setelahnya Sonny ikut Pemakaman dan tahlilan di rumah korban.
Namun akting Sony tidak berjalan mulus dari hasil keterangan saksi-saksi dan panggilan di telepon korban mengarah kepada Sonny.
Saat ditangkap dan diamankan oleh petugas Sonny pun tidak mau mengakui perbuatannya namun petunjuk dan bukti-bukti tetap mengarah kepada Sony.
Akibat tindakan kejinya, Sonny dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
***