SuaraPantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 kepala dinas terkaitan dengan kasus korupsi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Penahanan 3 Kepala Dinas Nonaktif ini berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2020-2021.
Ketiga Kepala Dinas yang ditahan yakni yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman (AR), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Kabupaten Pemalang, Mubarak Ahmad (MA), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang, Suhirman (SR).
3 orang Kepala Dinas ini sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama dengan 4 orang lainnya pada Senin, 13 Maret lalu.
Pada saat itu KPK menetapkan 7 orang tersangka dan hari ini 3 tersangka resmi dilakukan penahanan.
7 orang tersangka yang telah ditetapkan KPK termasuk 3 orang yang ditahan hari ini yakni :
1. Abdul Rachman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
2. Mubarak Ahmad (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)
3. Suhirman (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa)
4. Moh. Ramdon (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)
5. Bambang Haryono (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)
6. Raharjo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
7. Sodik Ismanto (Sekretaris DPRD Pemalang)
“Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai 5 Juni 2023-24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin, 5 Juni 2023.
Peran para tersangka yakni sebagai pemberi suap.
Pasca Mukti Agung Wibowo menjadi Bupati Pemalang kemudian melakukan rotasi dan seleksi terhadap para pejabat di lingkup Pemkab Pemalang.
Mukti Agung Wibowo kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo melalui orang kepercayaannya yakni Adi Jumal Widodo, memasang tarif pada beberapa level jabatan kepada ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.
Tersangka Abdul Rachman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Ramdon, dan Bambang Haryono masing-masing memberikan Rp100 juta.
Sedangkan Raharjo memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II seperti tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.
Penyerahan uang para tersangka tersebut diserahkan kepada Adi Jumal Widodo di kantornya atas sepengetahuan Mukti Agung Wibowo.
Setelah memberikan uang mereka dinyatakan lulus dan menjadi Kepala Dinas.
Uang yang terkumpul dari setoran kepala dinas yang mengatasnamakan uang syukuran itu sebesar Rp 650 Juta kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati Pemalang serta sumbangan ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pemalang.
***