SuaraPantura.com - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hal ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Satgas TPPO ini akan dipimpin langsung oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri.
"Satgas TPPO yang dipimpin Wakabareskrim, bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, Rabu, 7 Juni 2023.
"Bapak Kapolri ditunjuk RI 1 (Presiden Jokowi) sebagai pelaksana harian Satgas TPPO Nasional yang sebelumnya diemban oleh Menteri PPA. Sehingga Pak Kapolri menindaklanjuti dengan membentuk Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia," terangnya.
Kapolri sendiri sebelumnya secara langsung menyatakan akan tegas memberikan sanksi kepada jajarannya yang tidak bisa menyelesaikan target.
"Jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini.” kata Listyo dikutip dari lamas resmi humas.polri.go.id.
***