SuaraPantura.com - Munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang memperbolehkan ekspor pasir laut menuai polemik.
Beberapa pihak menilai bahwa regulasi tersebut dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara Faizal Ratuela bahkan mencurigai bahwa regulasi yang terkesan tiba-tiba tersebut berhubungan dengan momentum jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Kami melihat, biasanya momentum menuju Pilpres akan lahir sejumlah regulasi berbarengan dengan investasi yang akan bertambah," ungkapnya.
Kebijakan Ekspor Pasir Laut di Mata Nelayan
Sementara kebijakan yang memperbolehkan ekspor pasir laut ini pun tidak lepas dari pengamatan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).
Ketua Umum KNTI Dani Setiawan mengkritik habis-habisan peraturan yang memperbolehkan ekapor pasir laut tersebut.
Menurutnya praktik regulasi yang memperbolehkan ekspor pasir laut ini dianggap sebagai eksploitasi sumber daya alam yang sangat barbar dan sangat purba.
""Ini satu model praktik eksploitasi sumber daya alam yang sangat barbar, sangat purba. Dulu kita lihat sampai sekarang proses eksploitasi menggali lubang tambang lalu diekspor dengan tanah-tanahnya ke luar negeri. Ditolak, sekarang mau diulang lagi. Ini praktik model bisnis purba, kuno, barbar, ingin diulang dalam PP ini," terangnya seperti dikutip Suara Pantura dalam kanal youtube YouTube KNTI pada Senin, 12 Juni 2023.
Ia menegaskan bahwa nelayan tahu betul dampak yang terjadi akibat ekaploitasi pasir laut itu.
"Jangan menganggap rakyat ini bodoh, enggak ngerti apa-apa. Jangan menganggap nelayan-nelayan kecil tradisional yang pernah menjadi (tempat) praktik eksploitasi pasir laut itu gak ngerti dampak yang terjadi," tegasnya.
DPR Desak Cabut Aturan Ekspor Pasir laut
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR, Azikin Solthan, mengkritik keputusan pemerintah mengeluarkan PP Nomor 26 tahun 2023 terkait pengelolaan hasil sedimentasi laut. Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.
"Para nelayan, masyarakat pesisir, dan pemerhati lingkungan hidup sangat resah dan khawatir sebab kebijakan tersebut disinyalir akan melegalkan tambang pasir laut di seluruh Indonesia," ungkap Azikin.
"Kami ingin mendapatkan penjelasan terkait terbitnya PP tersebut dan meminta PP ini ditinjau kembali dengan meminta masukan dari para pihak pemangku kepentingan," tambahnya.
Namun Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, peraturan tersebut terbit didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri.
"Salah satu hal yang akan saya sampaikan bahwa kebutuhan reklamasi dalam negeri begitu besar. Kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau diambil untuk reklamasi, atau sedimen di laut malah diambil, akibatnya kerusakan lingkungan ini yang kita jaga dan hadapi. Makanya terbit PP ini," ujar dia saat jumpa pers di Jakarta pada 31 Mei lalu.
***