SuaraPantura.com - 9 orang Pekerja Seks Konersial (PSK) berhasil diamankan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, Jawa Barat di salah satu vila kawasan Puncak.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Buchori Muslim.
Menurutnya, Ada 16 orang yang diamankan saat itu. 9 orang perempuan dan 7 laki-laki.
9 wanita yang diamankan tersebut ada yang di bawah umur yakni 6 orang.
"Ada 16 orang waktu itu, 9 orang perempuan dan 7 laki-laki. Nah 9 wanita ini ada yang di bawah umur 6 orang, nah 3 orang sudah dewasa," terangnya.
Pihak Dinsos Bogor sendiri melakukan giat tersebut atas laporan dari kepolisian yang menduga ada aktifitas perdagangan manusia di lokasi tersebut.
Saat penggerebekan, mucikari dari para PSK tersebut diduga telah melarikan diri.
Tarif Para PSK
Diketahui, dari informasi yang didapat PSK tersebut dipaksa mwlayani 40 tamu dalam 1 minggu dengan gaji 2 juta rupiah.
Artinya, para PSK hanya dibayar Rp. 50.000 sekali melayani tamunya.
"Mereka masing-masing ditarget melayani 40 orang seminggu. Jadi mereka (PSK) itu sistem gaji seminggu Rp2 juta," ungkap Kasi Rehabilitasi Sosial (Rehsos) pada Dinsos Kabupaten Bogor Buchori Muslim.
Buchori menyebutkan para PSK itu dipasarkan oleh mucikari melalui aplikasi MiChat.
Setiap pria hidung belang yang memakai jasa PSK tersebut harus membayar mulai dari Rp300 ribu hingga Rp700 ribu ke mucikari.
Kini 6 PSK di bawah umur diserahkan ke Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Bekasi dan tiga PSK dewasa ke Balai Kesejahteraan Sosial (BKS) Citeureup, Bogor.
Sementara 7 pria yang diamankan kini dalam penanganan pihak kepolisian karena didapati indikasi adanya human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).***