SuaraPantura.com - Berikut ini adalah kronologi lengkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Jepara yang memaksa seorang siswi SMA melakukan hubungan badan bertiga atau threesome.
Pasutri bejat tersebut merupakan warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap sisei SMA berusia 17 tahun yang merupakan pacar dari keponakan tersangka.
Kronologi Kejadian
Awalnya tersangka yang merupakan pasutri yakni NG(30) dan istrinya yang berinisial NP(27) memiliki ide untuk melakukan hubungan badan bertiga atau threesome.
Tersangka NG awalnya mengutarakan keinginannya kepada istrinya untuk berhubungan seksual tiga orang atau threesome dan disetujui.
Akhirnya Korban dijemput tersangka pada sore pertengahan Februari lalu dengan dalih diajak masak-masak.
Korban lantas dipaksa masuk ke kamar untuk melihat para tersangka berhubungan badan, setelah itu pemerkosaan terhadap siswi SMA itupun terjadi.
Sang istri membiarkan NG untuk menyetubuhi korban di depannya.
Dilakukan Berkali-kali
Usai kejadian, korban diancam akan dilaporkan ke pacarnya jika memberitahukan kejadian ini.
Korban pun ketakutan. Hal inilah yang dimanfaatkan tersangka untuk mengulangi perbuatannya hingga 6 kali.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari.
Menurutnya, tanpa sepengetahuan istrinya, NG sering memaksa korban ke hotel untuk disetubuhi.
"Korban ketakutan, diancam akan dilaporkan ke pacarnya. Tersangka ini mengaku nafsu dengan korban dan sudah enam kali memperkosa korban di hotel," ujar Tohari.
Awal Mula Lasus Terbongkar
Sepandai pandainya mencium bangkai, akhirnya ketahuan juga. Demikian juga dalam kasus ini.
Awalnya orang tua korban mencurigai tingkah laku korban yang tidak biasa.
Psikir korban terlihat berbeda, akhirnya orang tua menginterogasi korban dan diketahui bahwa korban ternyata telah dipetkosa oleh tersangka.
Keluarga pun langsung melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
Tak butuh waktu lama, para tersangka kemudian dibekuk oleh pihak kepolisian tanpa perlawanan.
Terancam Hukuman Berat
"Pasang suami istri diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Mereka memperkosa korban yang berusia 17 tahun diajak berhubungan badan bersama," ungkap Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Selain itu, NG juga telah memperkosa siswi SMA ini sebanyak 6 kali.
Tersangka diancam akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
***