SuaraPantura.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan bakal membacakan putusan tentang gugatan sistem pemilu pada sidang pleno hari ini, Kamis 15 Juni 2023.
Gugatan ini merupakan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup yang diajukan oleh enam pemohon.
Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 iti diajukan oleh Demas Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Para pemohon meminta agar sistem Pemilu 2024 diubah dari sitem proporsional terbuka, menjadi proporsional tertutup.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) MK, Fajar Laksono sidang ini dipaksanakan mulai pukul 09.30 WIB.
putusan perkara itu akan di ucapkan atau dibacakan nanti pada hari kamis tanggal 15 Juni, jam 09.30 bersama dengan pengucapan putusan 5 perkara lainnya," ungkap Fajar.
Menurut Fajar, keputusan nantinya satu fakta yang terungkap di persidangan, 2 alat bukti, 3 keyakinan hakim.
"putusannya itu ya majelis hakim mendasarkan pada satu fakta yang terungkap di persidangan, 2 alat bukti, 3 keyakinan hakim, sudah begitu perkara itu diputus," terangnya.
Hadir pula anggota tim kuasa DPR, Habiburokhman yang berharap berharap MK menolak gugatan sistem Pemilu itu sehingga tetap menggunakan proporsional terbuka.
“Sehingga menurut kami alangkah bijaknya kalau MK besok tetap mempertahankan proporsional terbuka,” terangnya.
Sementara itu pembahasan tentang sistem pemilu ini menghangat pasca cuitan Deny Indrayana.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99.
Denny mengaku mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
***