SuaraPantura.com - Berikut ini adalah cerita lengkap kasus Rudapaksa terhadap Sales Promotion Girl (SPG) oleh 2 orang perampok yang menggemparkan masyarakat baru-baru ini.
Aksi perampokan ini tergolong sadis. Pasalnya, 2 perampok ini memperkosa korbannya secara bergiliran sambil melajukan mobilnya.
Kejadian ini terjadi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 10 Juni lalu.
Korban seorang sales promotion girl (SPG) berinisial N yang biasa menjual mobil.
Sementara pelaku masing masing inisial pelaku R (30) dan J (30).
Modus Perampokan
Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban dan mengaku ingin membeli mobil.
Korban pun tidak menaruh curiga dan membuat janji bertemu dengan pelaku.
Keduanya bertemu dipinggir jalan kawasan Plaza Cibubur, setelah itu pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam mobilnya.
Korban langsung memasuki mobil tanpa menaruh curiga terhadap R yang saat itu mengendarai mobil tersebut.
Ternyata pelaku lain yakni J tengah bersembunyi di belakang jok mobil belakang.
Saat ditengah jalan pelaku R mengaku akan ke toilet dan menghentikan mobilnya sementara korban N ditinggalkan di dalam mobil.
Saat itulah pelaku J keluar dari persembunyainnya dan menyekap korban N dari belakang.
Korban N kemudian diikat dan wajahnya dilakban.
Setelah itu pelaku kembali melajukan mobilnya sementara pelaku lain memperkosa korban di bagian belakang mobil secara bergantian.
Korban dipaksa akan dibuat cacat seumur hidup jika berani melaean yang tidak menuruti kemauan para pelaku.
Diperkosa Sambil Memutar Musik Keras
Diduga untuk menghindari teriakan korban, pelaku mempetkosa korbannya dalam keadaan mobil terus melaju dan musik mobil diputar dengan keras.
Korban diperkosa di dalam mobil dengan kondisi mobil berjalan keliling kawasan Cibubur.
Hal ini disampaikan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully.
"Berjalan, jadi yang satu nyetir yang satu melakukan tindak pidana pemerkosaan. Kemudian bergantian secara bergantian. Di dalam mobil di belakang. Jadi mobil Ertiga, di belakang ada space. Di belakang lah kejadian itu berlangsung," ungkapnya.
Korban diketahui diperkosa dalam kondisi mata ditutup lakban dan kedua tangan diikat tali ties.
Korban Dikuras Hartanya
Pelaku beberapa kali memukul korban dan mengancam korban saat melakukan aksinya.
"Korban sempat dipukul juga dan diancam akan dibikin cacat oleh pelaku," ungkap Yudho.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian menguras harta benda korban.
Bahkan pelaku memaksa korban memberitahu pin ATMnya.
"Barang korban juga diambil, jam tangan, uang dari ATM PIN-nya diminta secara paksa. Kemudian mereka berhenti di ATM, kemudian diambil uangnya Rp 500.000, kemudian HP," tambahnya.
Pelaku Merupakan Residifis
Ternyata salah para pelaku yang metampok dan mempetkosa korban merupakan seororang residivis.
"Sudah kami cek, ternyata Raeza ini residivis," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully.
Keduanya pernah ditangkap karena kasus pencurian. Bahkan salah satu pelaku baru keluar penjara beberapa bulan yang lalu.
Keduanya mengaku metampok untuk memenuhi biaya hidupnya.
Kini atas perbuatannya, R dan J dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara korban kini masih mengalami trauma yang mendalam atad kejadian tersebut.***