SuaraPantura.com - Aksi tidak terpuji dilakukan oleh eks Kapolsek di Cirebon yang menguras harta seorang tukang bubur bernama Wahidin sebesar Rp 310 juta.
Wahidin rela menyerahkan uang sebesar Rp 310 Juta tersebut lantaran dijanjikan anaknya bisa masuk menjadi polisi.
Wahidin pun harus menggadaikan rumah yang ditinggalinya demi memperoleh uang sebesar itu.
Oknum polisi berinisial SW merupakan Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota pada tahun 2021.
Wahidin mengaku percaya dengan SW karena rumah mereka berdekatan satu kampung.
Oknum SW meminta Wahidin menyetorkan sejumlah uang kepada seorang perempuan berinisial NY, yang merupakan oknum PNS bagian SDM Mabes Polri.
Saat ini, kedua pelaku yakni Oknum SW dan NY sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota.
Polisi masih mendalami kasus ini dan kemungkinan ada tersangka baru.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan kasus penipuan rekrutmen anggota Polri memang sempat mengalami kendala, karena korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu, di mana saat itu tersangka AKP SW merupakan kapolseknya.
Setelah kasus itu tidak berjalan lanjut Ariek, kemudian pada bulan September 2022 kasus tersebut ditarik ke Satreskrim Polres Cirebon Kota, hingga pada Minggu 18 Juni 2023 dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu tahun kasus tersebut tidak berproses, kemudian pada bulan September tahun 2022 kami tarik. Tiga kali kami panggil tersangka dan mangkir, dan yang keempat kalinya kami langsung cari dan tersangka langsung dibawa oleh petugas," ungkap Kapolres.***