Pandeglang Viral, Mahasiswi Cantik Diperkosa dan Direkam, Oknum Jaksa Malah Bela Pelaku?
Tim Suara Pantura 01•
Nasional
SuaraPantura.com - Media sosial kali ini viral dengan kejadian yang menghebohkan publik di Pandeglang, Banten.
Pasalnya, melalui unggahan thread twitter yang beredar menyebutkan ada seorang mahasiswi diperkosa kemudian direkam dengan video.
Setelahnya, pelaku memanfaatkan hal itu untuk menyiksa korban dan melanjutkan aksi bejadnya selama 3 tahun.
Kejadian bermula saat akun Twitter @zanatul_91 yang juga diketahui merupakan kakak korban membongkar fakta kasus yang menimpa adiknya.
Bermula pada Rabu, 14 Desember 2022, adiknya menerima pesan pribadi dari akun instagram tidak dikenal.
Ketika di klik, isinya video asusila korban yang sedang divideokan tidak sadar. Disebutkan bahwa pengirim video memakai fitur one klik yang hilang setelah dilihat.
"pengirim video memakai fitur one klik yang hilang setelah dilihat, namun karena memakai laptop saat itu, dia langsung menyimpannya untuk memastikan apa benar perempuan dalam video tersebut adiknya," tulisnya.
Dalam Video tersebut, layarnya terbagi 4, satu adalah foto korban sedang menerima sebuah penghargaan, dua dan tiga adalah foto korban sedang mengikuti sebuah kompetisi. Pada layar 4 adalah korban yg sedang dirudak paksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang pelaku.
Kemudian pada Jumat, 16 Desember 2022 Pihak keluarga mencari beragam informasi dari teman-teman dekatnya.
Mereka semua telah mengetahui video tersebut. Hal ini terjadi karena pelaku selalu mengirim video porn revenge pada semua teman-teman yang dianggap terlalu dekat dengan korban.
" Pelaku tidak ingin korban (adik kami) hidup normal, misal bersama teman-temannya, atau sekedar bermain dengan teman kampus. Bahkan pelaku berkali-kali mengancam akan mengirim video tersebut pada dosennya hanya karena korban sibuk kuliah." Tulis kakak korban.
Pada Sabtu, 17 Desember 2022 Kemudian pihak keluarga segera menjemput korban ke rumah kakaknya.
Pihak keluarga bicarakan baik-baik, saat itu korban akhirnya bercerita bagaimana selama hampir 3 tahun ini ia menderita untuk menutupi semuanya.
Pihak keluarga kemudian meyakinkan korban dan betsama-sama melporkan kejadian tersebut ke cybercrime Polda Banten.
Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, pada tanggal 21 Februari 2023, dilakukan penahanan terhadap pelaku.
Namun keluarga pelaku menyebarkan informasi bahwa ini hanya kasus pacaran biasa.
" mereka berkeliling ke tiap keluarga kami terjauh dan terdekat untuk menekan perdamaian, sambil menceritkan cerita versi mereka." Ungkap kakak korban.
Diceritakan, Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban, pelaku pernah menghunuskan pisau pada leher korban, bahkan meminta agar adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri.
Saat proses sidang mulai berlangsung, pihak keluarga mengaku menemukan banyak kejanggalan-kejanggalan.
"Saat sidang pertama kasus ini berlangsung, korban (adik kami), keluarga dan kuasa hukum sama sekali tidak mendapatkan informasi mengenai jadwal sidang kasus ini. Jadi kita gak tau kalau sudah masuk persidangan." Ungkap Kakak Korban.
Pihak keluarga korban baru mendapatkan informasi justru saat sidang kedua ketika korban dipanggil sebagai saksi. Jadi tidak satupun dari pihak korban mengetahui dakwaan terhadap pelaku.
Pada sidang kedua, yakni 6 Juni 2023 Sebelum persidangan, diceritakan korban dan kakaknya dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut. Saat di kejaksaan, korban dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini.
"Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk “memaaafkan”, “kami harus bijaksana,” “kamu harus mengikhlaskan.”" tulis Kakak korban.
Pada tanggal 13 Juni 2023, Pukul 15.00 WIB pihak keluarga mengantar korban ke Kejaksan karena kejari pandeglang memiliki program Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Namun pihak keluarga menyesalkan pihak kejaksaan yang justru memposting korban melalui instagramnya.
"Kok tega mereka memposting wajah korban di ig nya. setelah saya protes baru dihapus. Jejak masih ada," ungkapnya.
Saat melapor di posko PPA, pihak keluarga bahkan emngaku dimarahi oknum jaksa disana.
"Saat melapor ke posko PPA, tiba-tiba datang Jaksa Penuntut (yang kami laporkan), datang ke ruangan pengaduan. Jaksa tersebut langsung memarahi saya dan korban." Ungkapnya.
"Alasanny, karena kami memakai pengacara. Saat itu datang pula ibu Kejari Pandeglang ibu H, yg justru menambahkan "ngapain pake pengacara, kan gak guna? cuma duduk-duduk aja kan?"" Tulis kakak korban.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Pandeglang Wildani Hapit buka suara soal viralnya kasus revenge porn yang viral tersebut.
"Bahwa perkara Alwi Husen Maolana adalah perkara tindak pidana umum yang melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 29 Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berasal dari Penyidik Polda Banten,” terangnya.
Wildan juga menjelaskan bahwa saat korban dan keluarganya datang ke ke Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang pada 14 Juni lalu untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami saksi korban 3 tahun yang lalu, jaksa meminta agar korban kembali melapor ke kepolisian.
Sementara itu, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahd juga ikut buka suara. Menurutnya pihaknya menyampaikan fakta yang sebenarnya sehingga bisa menyampaikan ke masyarakat yang sebenarnya terjadi.
"Kami sampaikan fakta yang sebenarnya sehingga bisa menyampaikan ke masyarakat yang sebenarnya terjadi. Kasus UU ITE yang sedang disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Pandeglang viral seolah-olah Kejari Pandeglang tidak mengakomodir apa pun yang menjadi keinginan keluarga korban," ungkapnya.
Pelaku dituntut 6 Tahun Penjara
Sementara itu, dilansir dari Twitter @PartaiSocmed, dalam sidang terdakwa Alwi Husen dituntut dengan tuntutan maksimal 6 tahun penjara.
"Terdakwa Alwi dituntut dgn tuntutan maksimal 6 tahun penjara," tulisnya.
Pelaku berinisial AHM dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Sidang kasus revenge porn dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung Selasa, 27 Juni kemarin.
Terdakwa AHM dituntut Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang (UU) ITE, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.***