SuaraPantura.com - Seorang ibu bernama Ida (40) yang merupakan warga Desa Babakansari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pdipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Tidak hanya itu, Ida juga disekap di sebuah apartemen di wilayah Dubai untuk dipaksa paksa menjadi PSK. Alat komunikasinya juga disita.
Mengetahui hal itu, polisi langsung menangkap satu orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka warga Kampung Karang RT 3 RW 4 Desa Langansari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Tersangka tersebut berperan sebagai perekrut dan memperkenalkan korban kepada M (sponsor).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Cianjur, AKBP Aszahari Kurniawan. Ia menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di depan Perumahan Marhamah, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, Viral di sosial media sebuah video dua orang anak yang mengabarkan ibunya sedang disekap di Dubai.
Kedua anak itu bernama Herawati dan Muhammad Randi Rustandi berasal dari Cianjur Jawa Barat.
Dalam video tersebut, mereka mengadukan nasib ibunya yang bernama Ida kepada Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
"Ibu kami berangkat ke Dubai tahun 2022, yang diberangkatkan oleh sponsor (inisial) HR. Dengan itu, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Jawa Barat, Bapak Kapolres Cianjur, kami sudah membuat laporan ke Polres Cianjur melalui LBH Keadilan," ungkap anak tersebut dalam video viral.***