SuaraPantura.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku KDRT istri yang tengah hamil di Tangerang Selatan.
Pelaku bernama Budyanto Djauhari ditangkap salah satu apartemen yang ada di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Tindakan Budyanto Djauhari (38) yang menganiaya istrinya yang tengah hamil viral di media sosial.
Mengetahui hal itu, Pelaku sempat melarikan diri ke Bandung.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Kota Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto.
" Terhadap tersangka BD Sudah Tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel, Tersangka BD ditangkap jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," ungkapnya.
Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, ternyata pelaku positif menggunakan narkoba.
"Perlu rekan-rekan ketahui tersangka ini setelah kami lakukan cek urine, hasilnya positif narkoba, yaitu metamfetamin," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers.***