SuaraPantura.com - Eksekusi transplantasi ginjal sindikat jual beli ginjal yang baru baru ini ditangkap polisi dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah Kamboja.
"Terjadi eksekusi, transaksi ginjal itu di rumah sakit pemerintah Kamboja," ungkap Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti.
Satu anggota polisi yang menjadi tersangka karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja yakni seorang bintara berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial M.
Hal itu terungkap usai pihak kepolisian mengamankan 12 tersangka jual beli ginjal yang ternyata salah satunya merupakan anggota polisi.
Oknum polisi yang terlibat yakni berinisial Ajun Inspektur Dua (Aipda) M. Ia berperan membantu agar aktifitas para sindikat penjual ginjal ini tidak terlacak oleh aparat.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
" Dia anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang hp, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," ungkapnya kepada media pada Kamis, 20 Juli 2023.
Menurut Hengki, oknum polisi ini bisa mengantongi Rp 612 juta atas jasanya kepada sindikat internasional tersebut.
Tidak hanya oknum polisi, ada pula satu orang oknum dari pihak imigrasi berinisial HA.
Oknum dari imigrasi tersebut diketahui menerima uang Rp 3,2-Rp 3,5 juta dari satu orang pendonor yang diberangkatkan.
Tersangka memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan seolah-olah akan family gathering ke luar negeri.***