SuaraPantura.com - Setidaknya ada sebanyak 122 warga negara Indonesia tercatat menjual ginjalnya melalui sindikat jual beli ginjal yang melakukan eksusi transplantasi ginjal di rumah sakit Kamboja.
Para korban ini sukarela menjual ginjalnya dengan berbagai alasan, yang paling banyak terkait ekonomi.
Mereka menjual ginjalnya untuk mendapatkan uang dan memenugi kebutuhan hidupnya di Indonesia.
"Enggak ada (penyiksaan), sukarela semua," Ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Dari Setiap ginjal yang didonorkan dihargai Rp 200 juta, dengan rincian Rp 135 juta diserahkan ke pendonor dan Rp 65 juta dipotong oleh para sindikat jual beli ginjal tersebut.
Usai terbongkarnya sindikat Jual Beli Ginjal di Indonesia oleh pihak kepolisian, terungkap adanya kriteria korban yang diincar oleh sindikat ini.
Para pelaku mengincar calon korbannya yang memiliki kerentanan ekonomi seperti mereka yang terdampak pandemi dan terkena PHK.
Para korban yang sudah melakukan penjualan ginjalnya pun ternyata terdiri berbagai profesi seperti buruh, guru privat, security, bahkan ada lulusan S2 dari Universitas ternama yang ikut jual ginjal.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Karena tidak ada kerjaan daripada dampak pandemi. Jadi motifnya sebagin besar adalah ekonomi dan posisi rentan dimanfatkan sindikat dan jaringan ini," ungkapnya.
Polisi kemudian menetapkan 12 orang sebagai tersangka. 9 diantaranya merupakan mantan pendonor.
Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum polisi terlibat dalam sindikat Internasional jual beli ginjal manusia.
Hal itu terungkap usai pihak kepolisian mengamankan 12 tersangka jual beli ginjal yang ternyata salah satunya merupakan anggota polisi.
Oknum polisi yang terlibat yakni berinisial Ajun Inspektur Dua (Aipda) M. Ia berperan membantu agar aktifitas para sindikat penjual ginjal ini tidak terlacak oleh aparat.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
" Dia anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang hp, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," ungkapnya kepada media pada Kamis, 20 Juli 2023.
Menurut Hengki, oknum polisi ini bisa mengantongi Rp 612 juta atas jasanya kepada sindikat internasional tersebut.
Tidak hanya oknum polisi, ada pula satu orang oknum dari pihak imigrasi berinisial HA.
Oknum dari imigrasi tersebut diketahui menerima uang Rp 3,2-Rp 3,5 juta dari satu orang pendonor yang diberangkatkan.
Tersangka memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan seolah-olah akan family gathering ke luar negeri.
Proses operasi transplantasi ginjal antara pendonor dengan resipien atau penerima sendiri berlangsung di salah satu rumah sakit pemerintah Kamboja.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti menerangkan, pada prinsipnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selalu berinteraksi dengan dunia internasional.
Ia mendeteksi bahwa kejahatan ini terjadi di beberapa negara wilayah Asia Tenggara, Timur Tengah dan beberapa negara di eropa.***