Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

MA Batalkan Vonis Mati Gembong Narkoba Pemilik 1,37 Kwintal Sabu? Hotman Paris Angkat Bicara

Tim Suara Pantura 01•
Nasional

SuaraPantura.com - Pengacara kondang Hotman menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati oleh gembong narkoba yang kedapatan membawa 137 kg alias 1,37 kwintal narkoba jenis sabu.

Melalui unggahan di media sosial instagram pribadinya, Hotman Paris mengktitik keputusan MA yang menganulir hukuman mati terhadap gembong narkoba menjadi pidana 20 tahun.

Dalam unggahan yang menyertakan tangkapan layar salah satu media, Hotman Paris menyinggung gembong narkoba yang membawa 137 kg narkoba dipidana 20 tahun sementara yang hanya 5kg malah dipidana seumur hidup.

"Yg 5 kg seumur hidup, yg 137 kg cuma 20 tahun," tulis Hotman paris seperti dikutip Suara Pantura pada 30 Juli 2023 dari akun @hotmanparisofficial.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Diketahui, kasus yang dimaksud adalah kasus gembong narkoba 137 kg sabu, Aryo Kiswanto (35) yang tadinya divonis hukuman mati kini menjadi 20 tahun penjara.

Aryo kiswanto divonis hukuman mati pada 13 September 2022, oleh PN Jaktim. Kemudian diperkuat kembali oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 17 November 2022.

Namun kemudian Aryo Kiswanto mengajukan kasasi yang kemudian membuat dirinya tidak dihukum mati melainkan hanya adanya perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara melalui putusan MA.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Unggahan Hotman Paris pun viral hingga dikomentari ribuat warganet. Hingga Minggu, 30 Juli 2023, postingan tersebut sudah dikomentari 2.591 komentar dan disukai sebanyak  21.114 like dari warganet.

Warganet geram dengan keputusan yang dinilainya aneh tersebut.

"Inilah Indonesiaku, Kau ada duit, kau yang berkuasa," tulis akun @dicky.afri****.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Warganet lain pun banyak yang mengkritik geras putusa MA ini.

"Hukuman di Indonesia itu bisa dibeli," tulis @afrianto.mb***.

Bahkan warganet ramai-ramai menandai akun Presiden Jokowi dan Menkopolhukam, Mahfud MD.

"Pak @jokowi, @mahfudmd kami sebagai rakyat Indonesia ingin tahu secara detail krnapa bisa seperti ini,,, tolong diklarifikasi ini," tulis @muhammadsyuk****.
***

Tags:
#gembong narkoba#hotman paris#mahkamah agung#ma batalkan hukuman mati#aryo kiswanto
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…