SuaraPantura.com - Pengacara kondang Hotman menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati oleh gembong narkoba yang kedapatan membawa 137 kg alias 1,37 kwintal narkoba jenis sabu.
Melalui unggahan di media sosial instagram pribadinya, Hotman Paris mengktitik keputusan MA yang menganulir hukuman mati terhadap gembong narkoba menjadi pidana 20 tahun.
Dalam unggahan yang menyertakan tangkapan layar salah satu media, Hotman Paris menyinggung gembong narkoba yang membawa 137 kg narkoba dipidana 20 tahun sementara yang hanya 5kg malah dipidana seumur hidup.
"Yg 5 kg seumur hidup, yg 137 kg cuma 20 tahun," tulis Hotman paris seperti dikutip Suara Pantura pada 30 Juli 2023 dari akun @hotmanparisofficial.
Diketahui, kasus yang dimaksud adalah kasus gembong narkoba 137 kg sabu, Aryo Kiswanto (35) yang tadinya divonis hukuman mati kini menjadi 20 tahun penjara.
Aryo kiswanto divonis hukuman mati pada 13 September 2022, oleh PN Jaktim. Kemudian diperkuat kembali oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 17 November 2022.
Namun kemudian Aryo Kiswanto mengajukan kasasi yang kemudian membuat dirinya tidak dihukum mati melainkan hanya adanya perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara melalui putusan MA.
Unggahan Hotman Paris pun viral hingga dikomentari ribuat warganet. Hingga Minggu, 30 Juli 2023, postingan tersebut sudah dikomentari 2.591 komentar dan disukai sebanyak 21.114 like dari warganet.
Warganet geram dengan keputusan yang dinilainya aneh tersebut.
"Inilah Indonesiaku, Kau ada duit, kau yang berkuasa," tulis akun @dicky.afri****.
Warganet lain pun banyak yang mengkritik geras putusa MA ini.
"Hukuman di Indonesia itu bisa dibeli," tulis @afrianto.mb***.
Bahkan warganet ramai-ramai menandai akun Presiden Jokowi dan Menkopolhukam, Mahfud MD.
"Pak @jokowi, @mahfudmd kami sebagai rakyat Indonesia ingin tahu secara detail krnapa bisa seperti ini,,, tolong diklarifikasi ini," tulis @muhammadsyuk****.
***