SuaraPantura.com - Berikut ini adalah harta kekayaan ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta yang baru-baru ini menjadi pusat perhatian pasca anaknya menganiaya seorang remaja hingga tewas.
Korban meninggal dunia usai dipuli anak Ely Toisuta. Aksi koboy anak pejabat ini menambah daftar baru anak pejabat yang arogan dan melakukan penganiayaan.
Kali ini warganet pun penasaran dengan harta kekayaan Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta.
Diketahui, Ely Toisuta ini terakhir melaporkan harta kekayaannya di LHKPN KPK yakni tahun 2020.
Artinya, diduga Ely Toisuta tak melapirkan harta kekayaannya pada periode 2021 dan 2022.
Nah berikut ini harta kekayaan Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta yang dilaporkan pada LHKPN periodik 2020 :
Total harta kekayaan Ely Toisuta dilaporkan minus yakni senilai -Rp. 11.999.756.
Harta minus tersebut terdiri dari kepemilikan aset tanah dan bangunan Rp. 250.000.000, alat trandportasi dan mesin Rp. 14.500.000, harta bergerak lainnya Rp. 112.000.000, kas setara kas Rp. 69.946.861.
Sementara Ely Toisuta mencatatkan pula kepemilikan hutang sebesar Rp. 458.446.617 sehingga hartanya menjadi minus Rp. 11.999.756.
Mengaku Tidak Memiliki Mobil
Dalam laporan yang Ia buat, Ely Toisuta mencatatkan bahwa dirinya tidak memiliki mobil.
Kendaraan dan mesin yang Ia miliki yakni 2 buah motor. Satu motor jenis Suzuki FL 125 senilai Rp. 4.500.000 dan satunya sebuah motor jenis Suzuki RV senilai Rp.10.000.000 dengan total kepemilikan kendaraan dan mesin Rp. 14.500.000.
Sebelumnya, Sebuah video penganiayaan berdurasi 1 menit 43 detik viral beredar di media sosial.
Video tersebut ternyata penganiayaan seorang anak Ketua DPRD Kota Ambon kepada seorang remaja yang masih duduk di bangku SMA hingga korban kemudian tewas.
Pelaku tak terima lantaran korban menyenggol pelaku dengan sepeda motor.
Korban sendiri diketahui bernama R (15), seorang pelajar. Sementara Pelaku adalah Abdi Toisutta (25) yang merupakan anak ketua DPRD Ambon.
Penganiayaan tersebut terjadi di Kawasan Talake atau tepatnya di asrama polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu 30 Juli lalu sekitar pukul 21.00 WIT.
Awalnya korban hendak ke tempat saudaranya untuk mengembalikan jaket yang dipinjamnya.
Namun saat di jalan memasuki gang, korban berpapasan dengan pelaku kemudian bersenggolan motor.
Pelaku kemudian balik arah dan mengejar korban hingga kemudian menganiaya korban.
Korban dipukul tiga kali oleh pelaku, kemudian korban pingsan di atas motor.
Bukannya menolong, pelaku kemudian pergi begitu saja meninggalkan korban yang pingsan.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh keluarga namun nyawanya sudah tak tertolong.
Keluarga kemudian melapirkan penganiayaan itu ke pihak berwajib. Kini anak ketua DPRD Kota Ambon itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," ungkap Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.
Kapolda berkomitmen untuk tidak memihak dalam kasus ini, bahkan jika orang tua pelaku memiliki pengaruh atau kekuasaan.***